Hukum

Terjerat Korupsi, Mantan Walinagari Serta Bendahara Nagari Ladang Panjang Ditahan

Pihak Kejari Pasaman saat press release penahanan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi di Ladang Panjang, Pasaman. (Ist)

Dibaca : 4.7K

Pasaman, Prokabar – Dua orang mantan perangkat nagari diamankan Kejaksaan Negeri Pasaman. Keduanya, terjerat kasus dugaan korupsi alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan alokasi Anggaran Dana Nagari (ADN). Ialah S mantan Wali Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari dan J, mantan bendahara di sewaktu S menjabat.

Kedua tersangka ini terjerat dugaan kasus korupsi ADD dan ADN tahun 2018-2020. Kajari Pasaman, Sobeng Suradal menjelaskan, dari hasil penyidikan serta laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada penyerapan anggaran Nagari Ladang Panjang TA 2018-2020 ditemukan kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp. 781.720.331, 35.

“Saat ini keduanya telah kita lakukan penahanan dan dititip di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lubuk Sikaping,” kata Sobeng, Senin (29/7).

Selanjutnya, terhadap berkas kedua tersangka ini bakal dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang untuk proses persidangan.

“Diduga saat menjabat sebagai wali, tersangka dan bendahara merealisasikan ADD dan ADN tidak sesuai aturan dan peruntukannya. Sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” tegas Sobeng.

Atas perbuatannya ini, kedua tersangka didakwa melanggar pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top