Diduga Pengedar, RM Warga Pulau Jelmu Jujuhan Jambi Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya

Penulis -

Senin, 24 Juli 2023 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok RM Diduga pengedar Sabu saat diamankan Satreskoba Polres Dharmasraya

Sosok RM Diduga pengedar Sabu saat diamankan Satreskoba Polres Dharmasraya

Dharmasraya, Prokabar – Satuan Reserse Kriminal Narkotika (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, sikat salah seorang pelaku diduga pengedar Narkotika golongan satu, jenis Sabu.

Sosok pelaku berinisial RM, 21 th, merupakan warga Desa Pulau Jelmu, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, berhasil diringkus oleh penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya, saat beraksi di Jorong Tanah Jaya, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat sekira pukul 20.00 Wib, Sabtu (22/7/23).

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku, berawal dari adanya laporan masyarakat. Bahwasanya, dilokasi tempat kejadian perkara (TKP) tampak orang tidak dikenal sering keluar masuk. Atas kecurigaan tersebut, warga memberika informasi kepada pihak penyidik, yakni Kepolisian.

Sesuai dengan laporan tersebut. Personil Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rusmardi., melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan adanya lokasi tersebut dipergunakan ajang transaksi Narkoba, pihak Penyidik langsung melakukan penggerebekan, dan mengamankan pelaku.

Saat penggerebekan tersebut, petugas saat mengamankan beberapa barang bukti (BB) dari tangan pelaku, satu paket kecil butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Setta satu buah alat hisap shabu rakitan, terbuat dari botol kaca merek KRATINGDAENG terangkai dua buah pipet, Satu buah korek api mencis dan satu buah jarum api.

Untuk saat ini, Pelaku beserta barang bukti telah diaman di mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses lebih selanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Fatafza)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB