Bermasalah Saat PPDB, Laporkan ke Ombudsman

Penulis -

Selasa, 26 Juni 2018 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Untuk menjembatani keluhan masyarakat yang mengalami perlakuan tidak adil dan berbagai masalah lainnya serta mendorong proses yang transparan, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat membuka posko pengaduaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.

“Posko pengaduan bertujuan mendorong hadirnya penerimaan peserta didik baru yang bersih sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, Selasa (26/6).

Ia mengimbau masyarakat agar melapor ke Ombudsman jika menemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika ada penyimpangan, laporan dapat disampaikan lewat pesan seluler ke nomor nomor 08121373770 dengan format Nama pelapor*No KTP*Nama Sekolah*Isi laporan.

Selain itu bisa juga menghubungi kantor Ombudsman dengan nomor 0751 892521, katanya.

Kemudian Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor Ombudsman di Jalan Sawahan No 58 Padang.

Ombdusman juga meminta pihak sekolah untuk transparan dalam mengumumkan kuota penerimaan siswa baru tingkat SMA mencegah adanya permainan.

“Jika tidak tersedia informasi tentang kuota penerimaan dan rombongan belajar, bisa saja jumlahnya diotak atik untuk kelulusan siswa tertentu,” kata dia.

Oleh sebab itu pihaknya meminta dibuka dan diumumkan sehingga jelas berapa jumlah siswa dan rombongan belajar yang diterima.

Selain itu ia mengingatkan sekolah harus mengakomodasi minimal 20 persen siswa kurang mampu dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru.

Untuk pendaftaran mesti gratis dan tanpa pungutan mengacu pada Pasal 18 Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB.

Dalam Permendikbud tersebut tegas disebutkan biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS, kata dia.

“Bahkan ketentuan itu menyebut pendaftaran ulang tidak dipungut biaya,” ujarnya lagi. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Kerjasama UIN Bukittinggi dengan UIN Suska Riau
Bimbingan Konseling Hadir sebagai Solusi Atasi Krisis Moral dan Kesehatan Mental
Lulusan SMK SMAK Padang 2026 Siap Kuasai Industri Global, Belasan Analis Kimia Tembus Rusia dan Tiongkok
Si Doel Anak Sekolahan Ikuti Wisuda UIN Bukittinggi
58 Orang Pengurus OSIS dan MPK 2025 Ikuti LDKS SMPN 1 Tanjung Raya
96 Orang Siswa Smantara Ikuti TKA 2025
Suka Suka Band, Slank & Bernadya Guncang Pensi Teras 2025 SMAN 3 Jakarta di Balai Sarbini
Kurikulum Berbasis Cinta Resmi Diluncurkan, UIN Bukittinggi Siap Implementasi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Sinergi Kerjasama UIN Bukittinggi dengan UIN Suska Riau

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:34 WIB

Bimbingan Konseling Hadir sebagai Solusi Atasi Krisis Moral dan Kesehatan Mental

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:55 WIB

Lulusan SMK SMAK Padang 2026 Siap Kuasai Industri Global, Belasan Analis Kimia Tembus Rusia dan Tiongkok

Selasa, 14 April 2026 - 19:23 WIB

Si Doel Anak Sekolahan Ikuti Wisuda UIN Bukittinggi

Kamis, 13 November 2025 - 07:05 WIB

58 Orang Pengurus OSIS dan MPK 2025 Ikuti LDKS SMPN 1 Tanjung Raya

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB