Opini

Korban Kekerasan ke Rumah Sakit Bisa Dibiayai Dari DAK Non Fisik Kementrian PPA

Dibaca : 543

Oleh : Febby Dt Bangso

Kekerasan Perempuan dan Anak Di Sumatera Barat setiap tahun Makin tinggi berdasarkan data yang Di sampaikan Dra Hj Gemala Ranti Kadis P3AP2KB Provinsi Sumatera Barat pada kegiatan Psikologi Forensik (APSIFOR) Indonesia bekerja sama dengan prodi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (UNAND) beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut mengutip apa yang disampaikan oleh kepala dinas
kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat pada tahun 2019-2022 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dari 8.864 pada tahun 2019 menjadi 8.686 di tahun 2020 dan 10.247 tahun 2022.

Kebanyakan kasus tercatat adalah kasus kekerasan seksual terdapat 8.145 kasus, kekerasan fisik 6.576 kasus dan psikis 6.295.

Dari jumlah korban tersebut diatas korban biasanya harus melakukan visum saat kasus itu masuk ke ranah hukum.

Dari fakta yang ada umumnya korban kekerasan banyak dari kalangan ekonomi yang tidak beruntung sehingga tidak mampu untuk membayar biaya visum di rumah sakit.

Terkadang polwan atau penyidik di unit PPA Polres atau pekerja sosial, LBH yang mendampingi yang membantu membiayai visum korban kekerasan di rumah sakit.

kita apresiasi polwan dan penyidik ppa ataupun pekerja sosial yang mendampingi korban membiayai dari uang pribadinya. Solusi sementara ini tidak boleh berlarut kasihan pendamping korban, polwan atau penyidik sampai kapan mereka mampu menalangi pembiayaan terhadap korban.

Apakah di Dinas P3AP2KB atau di dinas mana yang ada dana untuk pembiayaan korban sebagai bentuk negara hadir mendampingi korban yang berank bicara dan menyeret kasus ini ke ranah hukum.

Ternyata kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Melalui Dana Alokasi Khusus memberikan bantuan pembiayaan terhadap korban, tapi apakah ini sudah disosialisasikan layanan apa saja untuk korban yang bisa dibayarkan.

Sayangnya, sosialisasi ini masih lemah dari dinas P3AP2KB di tingkat provinsi di kabupaten kota. Sehingga banyak polwan, pemyidik di unit ppa yang tidak tahu, termasuk LBH dan Pekerja Sosial.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top