Agam, Prokabar.com – Bawaslu Agam melaksanakan Rapat Rutin Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam di Kantor Bawaslu Lubuk Basung, Jumat (28/4). Rapat Bulanan Sentra Gakkumdu ini melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Kapolres Kabupaten Agam, Kapolres Kota Bukittinggi dan Bawaslu Kabupaten Agam.
“Perlu penyamaan persepsi dalam hal proses serta langkah-langkah penanganan dugaan tindak pidana pemilu,” ujar Eri Efendi selaku Koordinator Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Agam. Rapat Bulanan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan meningkatkan pemahaman anggota gakkumdu terkait Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023.
“Sentra Gakkumdu kabupaten Agam berkewajiban dalam melaksanakan kegiatan setiap bulannya karena kegiatan tersebut adalah suatu output bagi Gakkumdu,” terangnya.
Dalam pertemuan Rapat Bulanan kali ini, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu melakukan bedah Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 terkait Aturan Sentra penegakan hukum terpadu.
“Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri,” ungkapnya lagi.
Berdasarkan Pasal 20 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 menjelaskan tentang Pola Hubungan dan Tata Kerja Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu yaitu Kajian disusun paling lama tujuh hari terhitung setelah Temuan atau Laporan teregistrasi.
Selanjutnya dalam hal Pengawas Pemilu memerlukan penyusunan keterangan tambahan, kajian dilakukan paling lama empat belas hari kerja terhitung setelah temuan atau Laporan diregistrasi.
“Melalui rapat rutin ini, diharapkan setiap unsur dalam gakkumdu memahami segala peraturan yang mengatur tata kerja sentra gakkumdu,” tutupnya. (rud)
















