Hukum

Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi Resmi Ditahan Jaksa

Dibaca : 1.2K

Padang, Prokabar – Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi (Abien) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah resmi ditahan Senin (23/5), setelah Rabu lalu sempat mangkir dari panggilan kejaksaan dengan alasan sakit.

Sekitar pukul 10 pagi, Agus mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Dia pun kemudian menjalani pemeriksaan, hingga kemudian sekitar pukul 12.30 WIB Agus Suardi keluar dari kantor Kejari Padang dengan mengenakan topi, masker dan rompi dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang Budi Sastera yang juga sebagai jaksa penuntut dalam kasus ini mengatakan kalau penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut telah dilaksanakan terhadap tersangka Agus Suardi.

“Jadi untuk hari ini berdasarkan kewenangan jaksa penuntut umum maka dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 23 Mei ini,” kata Budi.

Budi juga menyebutkan kalau Agus Suardi dalam pemeriksaan hingga kemudian ditahan dalam kondisi sehat.

“Ada petugas kesehatan yang memeriksa, dan Agus Suardi dinyatakan sehat,” katanya.
Segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kepada pihak Pengadilan Tipikor Padang.

“Dalam waktu 20 hari penahanan tersangka ini kami akan rampungkan berkas biar kemudian bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Sementara untuk pengajuan justice collaborator (jc) yang mau diajukan oleh pihak Agus Suardi, Budi mengatakan kalau permohonan dari tersangka tersebut belum ada diterima oleh pihak kejaksaan.

Kalaupun ada, permohonan akan diteliti dan dianalisa dulu, atau tidak serta merta bisa diproses.

Diketahui, bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Dalam kasus ini Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka yang dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, kerugian kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 3.117.000.000. (*)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top