Hukum

Polres Dharmasraya Ungkap Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen dan BBM Bersubsidi

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, didampingi Wakapolres Kompol Alwi Haskar, dan kasat reskrim saat memperlihatkan barang bukti

Dibaca : 1.3K

Dharmasraya, Prokabar – Jajaran Polres Dharmasraya ungkap pelaku membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen sah, serta penyalahgunaan pengangkutan atau Niaga Bahar Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Hal ini disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, saat berlangsungnya press release di Mapolres setempat, Sabtu (16/4/22).

Saat itu juga dihadiri Wakapolres Kompol Alwi Haskar, pejabat utama, dan Kasat reskrim beserta jajaran.

Nurhadiansyah saat itu menyampaikan bahwa pihak jajaran polres Dharmasraya telah mengamankan salah seorang lelaki dewasa berinisial R, 36, tahun, warga Jorong, Bugah Kenagarian Banai, Kecamatan IX Koto, Kabuoaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, atas dugaan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen lengkap.

“Tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, sekira pukul 08.00 wib, bertempat di Jalan Laintas Sumatera KM.4 Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung,” beber Nurhadiansyah.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut berupa, 1 unit mobil pickup warna putih merek SUZUKI APV, Nopol BA 8737 VQ, 1 lembar STNK Mobil pickup merek SUZUKI APV dengan Noka MHYGDN41TFJ401515 l, Nosin G15A1D346958 dan nomor polisi BA 8737 VQ atas nama ABDUL LATIF, serta Hasil hutan kayu olahan berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar, sekira 1,5 M kubik.

Tersangka dapat diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huru b, Jo pasal 12 huruf e UU No:18/2013, tantang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang telah diubah pada pasal 37 angka 13 UU No:11/2020, tentang Ciptakerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu juga membayar denda paling sedikit Rp500 juta, dan paling banyak Rp2, 5 milyar.

Selanjutnya, Jajaran Polres Dharmasraya juga melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi, inisial A, 41 tahun, warga Nagari Sikabau, diamankan sekira pukul 10,00 wib Kamis (14/4/22).

Adapun Barang Bukti (BB) berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Colt diesel merk ISUZU warna putih, 1 unit mobil panther sudah dimodifikasi, 2 buah Tedmon ukuran 1.000 liter; 12 galon ukuran 20 Liter, 1 set alat pompa; Bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 Liter.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top