Olah Raga

135 Orang Tewas di Kanjuruhan; Dua Polisi Divonis Bebas, karena Gas Air Mata Tertiup Angin


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi karena menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang.

Dibaca : 411

Sementara Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengkritik keras vonis ringan hingga bebas para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan KontraS mengecam keras vonis lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Mereka menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diperiksa.

“Kami mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik,” ucap Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS.

Sementara itu, Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan mencederai rasa keadilan masyarakat terutama korban dan keluarganya.

Sebab, kasus ini mengakibatkan135 orang meninggal, 26 orang luka berat dan 596 orang luka ringan.

“Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia masih belum mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban,” kata Gufron.

Peneliti Imparsial Husein Ahmad menyinggung intimidasi dan ancaman terhadap kelompok suporter di Malang yang menuntut keadilan atas peristiwa sadis tersebut selama proses hukum berjalan.

Dia turut mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi terhadap jaksa penuntut umum yang memegang perkara tersebut.

“Kejaksaan Agung RI harus melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan yang gagal menghadirkan fakta-fakta Tragedi Kanjuruhan di dalam persidangan dan melakukan upaya hukum perlawanan terhadap putusan hakim tersebut demi terpenuhinya rasa keadilan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan,” pungkas Husein.
(*)

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top