135 Orang Tewas di Kanjuruhan; Dua Polisi Divonis Bebas, karena Gas Air Mata Tertiup Angin

Penulis -

Jumat, 17 Maret 2023 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, prokabar – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi karena menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang.

Dua polisi dimaksud ialah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Wahyu dan Bambang menerima vonis pengadilan tingkat pertama tersebut. Keduanya sempat berpelukan setelah mendengar pembacaan putusan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir banding.

Vonis bebas ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Wahyu dan Bambang divonis dengan pidana tiga tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata hakim.

Baca Juga :  Porprov XVI 2026; Tim Tenis Meja Beregu Putra dan Putri Kompak Sumbangkan Perunggu untuk Tanah Datar

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun, sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan,”ucap hakim.

Sementara itu dalam perkara Wahyu, majelis hakim berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas dengan timbulnya korban atas apa yang didakwakan jaksa. Hakim menilai Wahyu tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata.

Terdapat tiga terdakwa lain yang juga sudah divonis majelis hakim PN Surabaya dalam kasus ini.

Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara; Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara; dan Suko Sutrisno selaku Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya divonis satu tahun penjara.

Baca Juga :  Turunkan 627 Atlet dan Oficial, KONI Tanah Datar Bidik Posisi Tiga Besar Porprov XVI 2026

Sementara Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengkritik keras vonis ringan hingga bebas para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan KontraS mengecam keras vonis lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Mereka menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diperiksa.

“Kami mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik,” ucap Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS.

Sementara itu, Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan mencederai rasa keadilan masyarakat terutama korban dan keluarganya.

Baca Juga :  Futsal Porprov Sumbar 2026; Tanah Datar dan Padang Pariaman Pastikan Tiket 8 Besar

Sebab, kasus ini mengakibatkan135 orang meninggal, 26 orang luka berat dan 596 orang luka ringan.

“Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia masih belum mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban,” kata Gufron.

Peneliti Imparsial Husein Ahmad menyinggung intimidasi dan ancaman terhadap kelompok suporter di Malang yang menuntut keadilan atas peristiwa sadis tersebut selama proses hukum berjalan.

Dia turut mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi terhadap jaksa penuntut umum yang memegang perkara tersebut.

“Kejaksaan Agung RI harus melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan yang gagal menghadirkan fakta-fakta Tragedi Kanjuruhan di dalam persidangan dan melakukan upaya hukum perlawanan terhadap putusan hakim tersebut demi terpenuhinya rasa keadilan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan,” pungkas Husein.
(*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Futsal Porprov Sumbar 2026; Tanah Datar dan Padang Pariaman Pastikan Tiket 8 Besar
Turunkan 627 Atlet dan Oficial, KONI Tanah Datar Bidik Posisi Tiga Besar Porprov XVI 2026
Porprov XVI 2026; Tim Tenis Meja Beregu Putra dan Putri Kompak Sumbangkan Perunggu untuk Tanah Datar
Daerah Mulai jujur, KONI Pessel Minta Pelaksanaan Porprov Ditunda
POBSI Padang Benahi Tata Kelola Organisasi, Buka Pendaftaran Ketua Baru Periode 2026-2030
Ukir Sejarah, Timnas Bola Voli Putra Indonesia Juara Asia 2026
Kejurnas Kempo Wilayah Sumatera 2026, Atlet Pesisir Selatan Raih Enam Medali
PS Nagari Sungai Dareh Gulung PS Nagari IV Koto Pulau Punjung 1-0

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Turunkan 627 Atlet dan Oficial, KONI Tanah Datar Bidik Posisi Tiga Besar Porprov XVI 2026

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Porprov XVI 2026; Tim Tenis Meja Beregu Putra dan Putri Kompak Sumbangkan Perunggu untuk Tanah Datar

Senin, 14 September 2026 - 10:59 WIB

Daerah Mulai jujur, KONI Pessel Minta Pelaksanaan Porprov Ditunda

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:40 WIB

POBSI Padang Benahi Tata Kelola Organisasi, Buka Pendaftaran Ketua Baru Periode 2026-2030

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:30 WIB

Ukir Sejarah, Timnas Bola Voli Putra Indonesia Juara Asia 2026

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB