Pariaman, Prokabar – Ini kabar dari Pariaman, Sumatera Barat, parkir di sana Rp 10 ribu, Senin (26/06/2017). Polisi segera bertindak.
Tarif parkir Rp 3.000 oleh si tukang parkir didongkrak jadi tiga kali lipat lebih. Oleh netizen karcis itu diposting di FB.

Hasilnya polisi turun tangan seperti ini hasilnya:
Berdasarkan laporan dari masyarakat, adanya pungutan parkir yang melebihi di lapangan merdeka Pariaman dari ketentuan yakni dari Rp 3.000 kemudian diubah dengab tulisan pulpen menjadi Rp 10.000, maka pada hari Senin 26 Juni 2017 pukul 12.00 WIB telah dilakukan peneguran terhadap juru parkir Iham, Sikumbang juru parkir, kelurahan Kampung Perak, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.

yang bersangkutan dengan sengaja melakukan perubahan terhadap harga karcis/tiket retribusi parkir untuk R4 yang semula senilai Rp. 3.000, menjadi Rp. 10.000, dengan menggunakan pulpen. Atas kejadian tersebut sdr. ilham, juru parkir lainnya dan kepala parkirnya telah dipanggil ke Posyan Pasar Pariaman dan dimintai keterangannya.
Menurut keterangan Ilham karcis retribusi tersebut telah diberlakukan terhadap dua orang pengguna parkir. Kemudian juru parkir diberikan teguran dan arahan oleh Wakapolres Pariaman Kompol. Nofriadi Zen, SE, selanjutanya Ilham mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, yang tertuang dalam surat pernyataannya.(eda)
















