​Ini Bukti Licinnya Setya Novanto

Penulis -

Sabtu, 30 September 2017 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar – Keputusan hakim dalam praperadilan status tersangka Setnov, menjadikan Ketua DPR RI tersebut melenggang bebas. Setya Novanto dikenal licin dan sering lepas dari jeratan hukum. Berikut beberapa kasus yang gagal menjerat Setnov :
1. Kasus Cessie Bank Bali 

Kasus ini mencuat saat pemilik Bank Bali ketika itu, Rudy Ramli sulit menagih hak piutangnya (cessie) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara, senilai Rp3 triliun. 

Rudy yang kesulitan menagih piutangnya kemudian menyewa PT Era Giat Prima. Dalam perusahaan tersebut Setya Novanto, menjabat sebagai Direktur Utama, sementara Joko Tjandra duduk sebagai direktur. Januari 1999, PT Era Giat Prima menandatangani penunjukan penagihan cessie Bank Bali. Setya Novanto kala itu juga menjabat sebagai Bendahara Partai Golkar. 

Proses penagihan cessie Bank Bali ini kemudian berkembang menjadi kasus tindak pidana korupsi karena fee yang diperoleh PT Era Giat Prima sangat besar, mencapai separuh dari piutang yang ditagih. 

Salah satu yang menjadi tersangka adalah Setya Novanto. Dari 10 tersangka, hanya tiga orang yang divonis hukuman penjara diantaranya, Joko Tjandra, Direktur PT Era Giat Prima, Syahril Sabirin, mantan Gubernur BI, dan Pande N Lubis, mantan Wakil Kepala BPPN. 

Setya Novanto bersama Tanri Abeng, mantan Menteri Pendayagunaan BUMN, dan Erman Munzir, pejabat Bank Indonesia, ketiganya sempat dijadikan sebagai tersangka oleh Kejaksaan, lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga :  Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

2. Kasus Impor Beras

Bersama Idrus Marham yang saat ini aktif sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Setya Novanto terbelit skandal penyeludupan beras. Saat itu perusahaan miliknya, PT. Hexatama Finindo memindahkan 60.000 ton beras yang dibeli dari Vietnam dari Bea Cukai tanpa membayar pajak dengan nilai semestinya. 

Menurut laporan media, bea impor yang dibayarkan cuma untuk 900 ton beras. Setya Novanto diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada 2006. Kasus tersebut lalu meredup tanpa ada langkah hukum lanjutan.

3. Kasus Limbah B3

Tahun 2006 lebih dari 1000 ton limbah beracun asal Singapura mendarat di Pulau Galang, Batam. Uji laboratorium Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) mengungkap, limbah yang disamarkan sebagai pupuk organik itu mengandung tiga jenis zat radioaktif, yaitu Thorium 228, Radium 226, dan Radium 228 dengan kadar 100 kali lipat di atas batas normal.

Pihak pengimpor, yakni PT. Asia Pasific Eco Lestari (APEL) saat itu dimiliki oleh Setya Novanto. Politisi Golkar itu mengaku sudah mengundurkan diri tahun 2003. Namun dalam dokumen milik PT APEL yang tertanggal 29 Juni 2004, Setyo Novanto disebut sebagai pihak yang menandatangani nota kerja sama dengan perusahaan Singapura.

Lagi lagi Setya Novanto, lepas dari jerat hukum.

4. Kasus PON Riau

Setya Novanto  pernah diperiksa terkait perkara suap pembangunan lanjutan tempat Pekan Olahraga Nasional XVII. Ruang kerja Setya Novanto juga digeledah oleh Penyidik KPK pada 19 Maret 2013. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Baca Juga :  Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Terkait kasus ini, Novanto membantah keterlibatannya. Dia juga membantah pernah menerima proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON Riau atau memerintahkan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora Riau) untuk menyerahkan uang suap agar anggaran turun.

5. Kasus Papa Minta Saham

Menteri ESDM, Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR terkait pencatutan nama Presiden RI Joko Widodo dalam perbincangan tentang saham Freeport antara Presiden PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid.

Pada September 2016, Setya melawan proses hukum di kejaksaan dengan melakukan gugatan uji materi atas Pasal 88 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 tentang pemberantasan UU Tipikor ke MK. MK memenangkan Setya Novanto dalam uji materi itu.

Saat kasus itu mencuat, Setya sempat dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan digantikan oleh Ade Komarudin. Namun setelah menang uji materi di MK, Setya kembali diangkat menjadi Ketua DPR hingga saat ini. MKD pun telah memulihkan kembali nama baik Setya pada kasus Papa Minta Saham.

6. Kasus Akil Muktar

Pada kasus Akil Mochtar, Novanto pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Kasus ini menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar yang juga mantan politikus Partai Golkar. Nama Novanto sempat disebut dalam rekaman pembicaraan antara Akil Mochtar dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jatim sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Zainuddin Amali. 

Baca Juga :  Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Pesan BBM tersebut berisi permintaan uang Rp 10 miliar dari Akil kepada Zainuddin. Saat dikonfirmasi mengenai pesan BBM ini, Novanto membantah adanya permintaan uang dari Akil. Dia mengaku telah melarang Zainuddin mengurus masalah Pilkada Jatim. Dia juga mengakui bahwa hubungan Akil dengan Golkar tidak baik karena banyak perkara sengketa pilkada di MK yang tidak dimenangi Golkar.

7. Kasus E KTP

Kesaksian lain Nazaruddin menyebut Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai pengendali utama proyek pengadaan e-KTP. Saat itu Setnov disebut meminta uang jasa sebesar 10 persen kepada Paulus Tannos, pemilik PT Sandipala Arthaputra yang memenangkan tender E-KTP.

Menurut Nazaruddin, uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota DPR untuk memuluskan proyek e-KTP. Kepada Tempo, Setya Novanto membantah semua tudingan yang diarahkan kepadanya. Kerugian negara ditaksir sebesar 2,3 triliun Rupiah.

KPK lalu menetapkan Setnov menjadi tersangka, karena diduga terlibat dalam mega korupsi itu. Tapi Setya Novanto lolos dari jeratan hukum, karena hakim dalam pra peradilan memutuskan mencabut kasus tersangka terhadap Setnov. (eda)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman
Mengapa Manusia Membutuhkan Oksigen di Udara?
Pura Luwur Gunung Kukus Gwa Gong, Jejak Keindahan Seni dan Kearifan Leluhur Bali
Uluwatu dan Pelajaran Tentang Kesadaran Manusia Sebagai Pemimpin di Muka Bumi
Syekh Burhanuddin Ulakan (Ulama yang Mengubah Surau Menjadi Pusat Peradaban Islam Minangkabau)
Kebenaran, Keniscayaan dan Kebermaknaan  Agama Pada Manusia (Membaca Agama dari Perspektif  Kesadaran, Filsafat dan Kajian Budaya)
Filosofi Kenetralan dan Fungsi Keseimbangan Dalam Menjalani Kehidupan
Aeratie Gebouw dan Rumah Air Kandang Ditabek, Simbol Modernitas dan Jejak Sejarah Air Bersih dari Paninjauan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Jumat, 25 September 2026 - 11:22 WIB

Mengapa Manusia Membutuhkan Oksigen di Udara?

Senin, 21 September 2026 - 11:49 WIB

Pura Luwur Gunung Kukus Gwa Gong, Jejak Keindahan Seni dan Kearifan Leluhur Bali

Minggu, 13 September 2026 - 08:59 WIB

Uluwatu dan Pelajaran Tentang Kesadaran Manusia Sebagai Pemimpin di Muka Bumi

Selasa, 8 September 2026 - 11:12 WIB

Syekh Burhanuddin Ulakan (Ulama yang Mengubah Surau Menjadi Pusat Peradaban Islam Minangkabau)

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB