Tanah Datar, Prokabar – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menunjuk Zuldafri Darma sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati Tanah Datar. Penunjukan PLT tersebut terhitung mulai Senin (21/9).
“Gubernur sudah menugaskan Wabup Zuldafri Darma menjadi pelaksana tugas Bupati, sesuai surat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bernomor 120/404/Pem-2020 tanggal 21 September 2020,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setdakab Tanah Datar Yusrizal.
Dalam surat itu, Gubernur menunjuk Zuldafri menjadi pelaksana tugas Bupati untuk menjamin penyelenggaraan pemerintah daerah sampai dengan ditetapkannya Bupati Tanah Datar yang definitif dengan berpedoman pada undang undang.
Gubernur juga menulis, penunjukan PLT, juga berdasar pada UU No. 23 tahum 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sebelumnya, Wakil Gubernur saat melepas jenazah Bupati Irdinansyah juga mengatakan, hal serupa dimana sesuai dengan aturan yang berlaku maka secara otomatis Wakil Bupati akan naik menjadi Bupati menggantikan almarhum Irdinansyah Tarmizi.
“Secara otomatis, Wakil Bupati akan menjadi Bupati Tanah Datar hingga beliau memulai cuti kampanyenya 26 September 2020 esok. dan akan dilanjutkan kembali setelah cuti kampanyenya habis tanggal 5 Desember 2020. Dan berlanjut hingga masa jabatan habis 17 Februari 2021,” ujar Wagub.
Wagub melanjutkan, jika selama Wakil Bupati cuti kampanye, maka tampuk pemerintahan sementara akan dipegang oleh PLT. Saat ini, nama pejabat sementara itu tengah diusulkan pemerintah Provinsi ke Kemendagri.
“Selama Wabup cuti kampanye, maka Bupati Tanah Datar dijabat oleh PLT. Namanya tengah diusulkan ke Kemendagri,” kata Nasrul Abit.(eym)
















