Wow, BA 1 M hingga BA 100 M Diperiksa Unit Regident, Ada Apa?

Penulis -

Senin, 28 Mei 2018 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, Prokabar – Unit Regident UPTD Samsat Payakumbuh memeriksa sedikitnya 100-an unit kendaraan dinas milik Pemkot Payakumbuh, Sumatera Barat mulai Senin (28/5).

Pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Dinas (TNKD) ini kata Kanit Regident UPTD Samsat Insepktur Dua Polisi Rama Perwira, dilakukan untuk menindak lanjuti surat permohonan perapian TNKD.

Ipda Rama Perwira, S.Trk Kanit Regident UPTD Samsat Payakumbuh

“Perapian TNKD ini, khusus untuk pejabat pemko payakumbuh dari BA 1 M sampai BA 100 M,” kata alumnus Akpol 2015 itu, kepada Prokabar, usai memimpin pemeriksaan dan perapian TNKD.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Surat tersebut, kata Rama, dimaksudkan karena adanya perubahan pejabat pada lingkuga. Pemerintahan Kota. Oleh karena itu kendaraan dinas dengan plat nomor harus sesuai dengan jabatan yg diemban.

Untuk itu Samsat kota payakumbuh bekerja sama dengan pPmko dan SKPD pemegang kendaraan dinas jabatan dari BA 1 – BA 100, untuk melakukan cek fisik kendaraan.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Cek fisik kendaraan dilakukan dgn tujuan sebagai bukti legalitas kendaraan dan juga pajak kendaraan bermotor bagi yg sudah jatuh tempo. ” Kami juga menyediakan samsat keliling,” urai Rama Perwira.

Di hari perdana pelaksanaan, Kanit Regident UPTD Samsat menyebut,
kendaraan yg sudah hadir sampai dengan kegiataan selesai jam 12.00 WIV mencapai 45 kendaraan plus 10 kendaraan dari BA 1 M – BA 10 M.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Jadi, total jumlahnya ada 55 kendaraan,” terang perwira humanis asal Surabaya itu. Rama meminta, bagi kendaraan yang belum melaksanakan kegiatan tersebut, tetap diberi waktu hingga 7 hari kedepan.

“Kami akan berkoordinasi kembali dgn Sekda agar memberikan himbauan dan atensi. Bila dalam jangka waktu 7 hari setelah kegiatan tersebut tidak kooperatif, maka kendaraannya akan kami blokir,” demikian Rama. (Vbm)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB