Payakumbuh, Prokabar – Unit Regident UPTD Samsat Payakumbuh memeriksa sedikitnya 100-an unit kendaraan dinas milik Pemkot Payakumbuh, Sumatera Barat mulai Senin (28/5).
Pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Dinas (TNKD) ini kata Kanit Regident UPTD Samsat Insepktur Dua Polisi Rama Perwira, dilakukan untuk menindak lanjuti surat permohonan perapian TNKD.

“Perapian TNKD ini, khusus untuk pejabat pemko payakumbuh dari BA 1 M sampai BA 100 M,” kata alumnus Akpol 2015 itu, kepada Prokabar, usai memimpin pemeriksaan dan perapian TNKD.
Surat tersebut, kata Rama, dimaksudkan karena adanya perubahan pejabat pada lingkuga. Pemerintahan Kota. Oleh karena itu kendaraan dinas dengan plat nomor harus sesuai dengan jabatan yg diemban.

Untuk itu Samsat kota payakumbuh bekerja sama dengan pPmko dan SKPD pemegang kendaraan dinas jabatan dari BA 1 – BA 100, untuk melakukan cek fisik kendaraan.
Cek fisik kendaraan dilakukan dgn tujuan sebagai bukti legalitas kendaraan dan juga pajak kendaraan bermotor bagi yg sudah jatuh tempo. ” Kami juga menyediakan samsat keliling,” urai Rama Perwira.

Di hari perdana pelaksanaan, Kanit Regident UPTD Samsat menyebut,
kendaraan yg sudah hadir sampai dengan kegiataan selesai jam 12.00 WIV mencapai 45 kendaraan plus 10 kendaraan dari BA 1 M – BA 10 M.
“Jadi, total jumlahnya ada 55 kendaraan,” terang perwira humanis asal Surabaya itu. Rama meminta, bagi kendaraan yang belum melaksanakan kegiatan tersebut, tetap diberi waktu hingga 7 hari kedepan.

“Kami akan berkoordinasi kembali dgn Sekda agar memberikan himbauan dan atensi. Bila dalam jangka waktu 7 hari setelah kegiatan tersebut tidak kooperatif, maka kendaraannya akan kami blokir,” demikian Rama. (Vbm)
















