Padang, Prokabar – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 Provinsi Sumatera Barat disahkan Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sumbar dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim, Kamis (29/11).
APBD 2019 Sumbar naik cukup signifikan dari 2018. Dimana tahun ini (2018) hanya Rp6,6 triliun, sementara tahun depan (2019) menjadi Rp7,1 triliun.
Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, mengatakan pengesahan ini dapat dilaksanakan tepat waktu dan telah melalui mekanisme yang ada.
Menurut dia APBD Sumbar 2019 terdiri dari pendapatan daerah Rp6,7 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp2,4 triliun, dana perimbangan sebesar Rp4,1 triliun, penerimaan pembiayaan Rp421 miliar dan pendapatan yang sah sebesar Rp52 miliar.
Sementara untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp7,1 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp4,3 triliun yang diperuntukkan untuk belanja pegawai, belanja hibah dan hibah BOS.
Selain itu belanja tidak langsung juga dipergunakan untuk belanja bagi hasil kota dan kabupaten, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Sementara untuk belanja langsung pada 2019 dianggarkan sebesar Rp2,8 triliun
Kemudian untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp20 miliar yang terdiri dari penyartaan modal PT Bank Nagari Rp15 miliar dan penyertaan modal PT Jamkrida Rp5 miliar.
“Prinsipnya seluruh fraksi dapat menerima rancangan APBD 2019, untuk itumasukan strategisakan ditindaklanjuti untuk meningkatkan perekonomian daerah,” kata Hendra
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan setelah pengesahan ini, lembaran Perda APBD 2019 iniakan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasisehingga dapat segera direalisasikan.
“Kita berharap proses ini dapat segera diselesaikan agar program strategis pada 2019 dapat segera dilaksanakan,” kata dia. (*/mbb)
















