Padang, Prokabar – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat sudah menyiapkan alokasi anggaran sedikitnya Rp 203 miliar untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan non-PNS.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ali Asmar, menjelaskan bahwa khusus untuk THR akan diberikan kepada PNS dan non-PNS. “Kami sudah kontak Badan Keuangan Daerah untuk secepatnya memproses administrasi dan masuk tinggal pencairan,” ungkapnya, Kamis (7/6).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, untuk pencarian gaji ke-13 akan di lakukan padan Juli 2018. Sementara itu besaran pencarian THR dan gaji ke-13 untuk kepala daerah, anggota DPRD, dan PNS disesuaikan oleh setiap daerah.
“Pencairan Sumbernya bisa dari tiga hal, bisa diambil dari anggaran belanja tidak terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah.” teranganya.
(*/hdp)
















