Warung Makan Beroperasi Siang Hari Segera Ditertibkan

Penulis -

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TanahDatar, Prokabar – Warung makan yang beroperasi disiang hari kian manjamur dibeberapa titik di daerah di Kabupaten Tanah Datar.

Fenomena itu ditindak lanjuti oleh Bupati Eka Putra, dengan mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Tanah Datar agar menertibkan warung makan tersebut.

“Kami mendapat informasi melalui beberapa sumber dan telah ditinjau ke lapangan secara langsung, bahwa adanya warung makan yang beroperasi disiang hari pada bulan puasa ini. Akan segera ditertibkan karena sebelumnya telah diperingatkan melalui surat edaran,” ujar Bupati Eka Putra, saat berada Kantor Sat Pol PP Tanah Datar, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Dikatakan Eka Putra, jauh sebelum memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Daerah (Pemda) telah menginformasikan kepada masyarakat melalui Surat Edaran (SE) terkait sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 tentang ketentraman dan ketertiban umum di bulan suci ini.

Hal ini ditegaskan pada pasal 48 ayat 1, yakni setiap orang atau badan usaha melakukan kegiatan usaha kuliner pada bulan Ramadhan wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam memberikan pelayanan kepada konsumen mulai pada yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Selain itu, Bupati Eka Putra menganjurkan para pemilik warung makan untuk tidak beroperasi di siang hari, sebagai bentuk penghargaan bagi masyarakat sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini.

“Dibulan penuh berkah ini, harusnya kita semua memanfaatkanya untuk mencari pahala yang besar melalui berbagai ibadah. Salah satunya, adalah dengan berpuasa, maka hargailah saudara-saudara kita yang sedang melaksanakannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Balap Motor Padang Raih 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Dominasi Sejak Kualifikasi

Eka Putra menambahkan, tidak ada larangan untuk masyarakat yang mencari rejeki melalui warung makan atau usaha kuliner lainnya. Namun, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memahami peraturan-peraturan yang diberlakukan selama bulan Ramadhan.

“Silahkan memanfaatkan bulan suci Ramadhan untuk menambah penghasilan melalui usaha ini. Tetapi perlu diperhatikan ialah, menjaga etika dalam menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tukasnya. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul
Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP
Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik
Balap Motor Padang Raih 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Dominasi Sejak Kualifikasi
Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:30 WIB

KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Balap Motor Padang Raih 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Dominasi Sejak Kualifikasi

Berita Terbaru

Berita

UIN Bukittinggi Gelar Workshop UI GreenMetric

Jumat, 9 Okt 2026 - 16:46 WIB