Agam, Prokabar — Jajaran Polsek Tanjung Raya kembali melakukan razia Yustisi di jalan utama Simpang Pasar Maninjau, Sabtu (5/6). Aksi tersebut dampak meningkatnya warga terpapar covid-19 di Agam.
Wakil Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Akhiruddin mengungkapkan, aksi kembali gencar dilakukan, akibat bertambahnya warga terpapar covid-19 di sejumlah daerah. Termasuk di Kecamatan Tanjung Raya. Setelah dilakukan tracking, kembali terjadi penambahan.
“Untuk mencegah penyebaran, warga yang terpapar melakukan isolasi mandiri dan perawatan. Sementara warga yang beraktifitas, harus meningkatkan kewaspadaan dengan meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan. Selalu menggunakan, selalu mencuci tangan dan tetap melakukan jaga jarak dimana pun berada,” terangnya.
Kondisi dan situasi akan memburuk jika tidak dilajukan kontrol kepatuhan protokol kesehatan ini. Berharap situasi keamanan kesehatan masyarakat tetap dalam terkendali dari wabah covid-19.
Aksi razia protokol kesehatan harus terus dilakukan. Hal ini masih rendahnya kesadaran masyarakat. Meski hampir sebagian besar masyarakat sudah patuh dan selalu menggunakan masker, namun sebagian lainnya masih saja belum patuh.
“Jika pelaku pelanggar yustisi, perda nomor 6 tahun 2020 ini telah lebih dua kali hingga tiga kali melanggar, maka akan dijatuhi sanksi denda dan bahkan pidana,” tuturnya.
Untuk personil yang turut berjumlah 8 orang anggota. Dan berhasil mendokumentasikan belasan warga yang tidak menggunakan masker. Data pelanggar telah dicatat melalui aplikasi Sipelada.
“Kami menghimbau dan mengajak masyarakat, untuk dapat mengikuti protokol kesehatan. Hal ini juga untuk kita bersama, terhindar dari terkonfirmasi covid-19,” tutupnya. (rud)
















