Warga Tarusan Resah, Diduga Tambang Galian Rusak Lingkungan

Penulis -

Senin, 11 April 2022 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Painan, Prokabar – Diduga aktivitas tambang galin tanah tak berizin alias ilegal di Sawah Liat, Nagari Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), meresahkan warga sekitar dan pengendara.

Pantuan Prokabar.com, debu yang dihasilkan kendaraan berat pengangkut hasil tambang galian tanah yang lalu lalang melintasi jalan Raya Padang-Painan itu menyababkan jalanan berdebu karena saat ini musim kemarau.

Salah seorang warga setempat Asrul (45) mengatakan, dengan adanya praktik penambang galian tanah ilegal ini sudah berjalan kurang lebih hampir 1 Minggu dan warga di sekitar lokasi menolak adanya penambang tersebut yang diduga ilegal, karena bisa mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup.

“Saya berharap kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten, agar secepatnya menutup aktifitas penambang galian tanah Ilegal yang tidak ada izinnya,” tegasnya kepada Prokabar.com Senin (11/4).

Ketua LSM Tim Pencari Fakta, Buya M.Noor mengatakan, dirinya mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada aktivitas penambangan yang diduga kuat tidak berijin, dan sangat meresahkan masyarakat dan pengendara.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Menurutnya, banyak warga yang mengeluh atas kegiatan penambangan Galian tersebut. Pasalnya, debu yang dihasilkan kendaraan berat yang melintasi jalan lintas tersebut, sangat menggangu aktivitas keseharian masyarakat setempat.

“Selain jalan yang rusak, kekhawatiran yang terbesar dari masyarakat setempat adalah pencemaran lingkungan akibat debu yang berterbangan yang dilalui dump truck pengangkut material tambang Galian C,” ujarnya.

Lebih lanjut M. Noor menjelaskan, tanggung jawab pelaku usaha pertambangan yaitu melakukan reklamasi pasca tambang yang merupakan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selanjutnya, pengerukan tersebut hingga kini masih berlangsung, seolah tidak ada masalah di saat di datangi. Truk-truck dum banyak sekali hilir mudik berseliweran keluar masuk lokasi galian liar tersebut.

Sayangnya, aktivitas melanggar hukum ini tak mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat. Bahkan dari pihak aparatur hukum wilayah Pessel seolah menutup mata adanya galian yang tanpa ijin tersebut, sehingga pengusaha tak merasa takut beroperasional walau tanpa ijin sama sekali. Beberapa lokasi penambangan baru bermunculan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Namun, meski tak berizin, penambangan dilakukan terang-terangan tanpa menghiraukan siapapun dan seolah olah tidak ada rasa takut.

Katanya, kegiatan tersebut sudah terbiasa dan aman aman saja, karena terpantau truk pengangkut hasil penambangan lalu lalang di jalan jalan dan di lokasi tambang. Tak hanya itu, penambangan ilegal tersebut juga menggunakan alat berat dalam satu lokasi sampai menggunakan dua alat berat eskavator.

M. Noor juga menyampaikan, tanah warga yang dikeruk di jual untuk kepentingan proyek-proyek yang membutuhkan terutama untuk DI Batang Tarusan.

M. Noor meminta melalui Dinas terkait, bahkan Gubenur Sumbar melalui Dinasnya, agar memaksa pemilik tambang untuk berhenti merusak lingkungan, sekaligus menyeret pemilik tambang ilegal ke ranah hukum. “Ini sudah banyak merugikan berbagai pihak.”

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Sekadar catatan,  berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan. Komoditas pertambangan,  dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.

Setiap Pertambangan Batuan wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan  Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

Ketentuan pidana  pelanggaran UU No 4 Tahun 2009, seperti  tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, ungkapnya. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB