Warga Serahkan Ikan Predator ke Karantina Padang

Penulis -

Rabu, 4 Juli 2018 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Heboh ikan predator dari luar negeri yang masuk di perairan dam mengancam ikan asli Indonesia ikut merembet ke Padang.

Akibatnya, sejumlah Warga Padang, yang tergabung dalam Komunitas Ikan Predator Minang (KIPMI) menyerahkan 14 ekor ikan invasif atau berbahaya ke Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) pada Rabu.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ikan yang kami pelihara dilarang dan kami taat aturan dengan menyerahkan ikan ini kepada BKIPM,” kata Ketua KIPMI Sumbar Rizki Prabowo di Padang Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan dalam penyerahan ini pihaknya menyerahkan 14 ekor ikan invasif yakni dua ekor ikan Aligator Gar Spatula, satu ekor ikan Aligator Gar Florida, satu ekor ikan Tarpon dan 10 ekor ikan Sapu-Sapu.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Ia mengatakan saat ini masih banyak ikan invasif yang dipelihara oleh pecinta ikan di Sumbar. Dirinya berharap aturan ini dapat ditegakkan sehingga seluruh ikan invasif lainnya dapat diserahkan kepada BKIPM.

“Saya berharap seluruh pecinta ikan yang masih memelihara ikan invasif ini sadar dan menyerahkan secara sukarela kepada BKIPM dalam waktu yang telah ditentukan,” katanya.

Pemilik ikan invasif lainnya, Rici mengatakan jenis ikan invasif ini masih dijual bebas di daerah ini, untuk ikan Aligator misalnya dijual dengan harga Rp35 ribu hingga Rp100 ribu per ekor.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Harga ikan tergantung dengan ukurannya, jika kecil tentu harganya lebih murah,” kata dia.

Kepala BKIPM Padang Rudi Barmara mengapresiasi masyarakat yang telah menyerahkan ikan invasif yang mereka pelihara kepada pihaknya. Dirinya terus mengimbau kepada masyarakat Sumbar yang masih memiliki ikan invasif agar dapat menyerahkan ke posko di Kantor BKIPM Padang di Jalan Raya Bandara Internasional Minangkabau Kabupaten Padang Pariaman.

“Posko ini kami buka dari tanggal 1 Juli hingga 31 Juli 2018, masyarakat dapat menyerahkan langsung ke posko tersebut,” kata dia.

Selanjutnya setelah periode penyerahan itu berhasil, pihaknya akan membentuk tim untuk menindak masyarakat yang memelihara ikan invasif ini sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 45 tahun 2009.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41/Permen-KP/2014 tentang larangan pemasukan ikan berbahaya ke Indonesia. Ancaman bagi pemeliharanya adalah pidana kurungan 1,5 tahun dan membayar denda Rp1,5 miliar.

“Ikan invasif ini didatangkan dari luar negeri dan dipelihara oleh masyarakat, untuk Sumbar kami perkirakan ikan yang dipelihara adalah Arapaima Gigas, Piranha, Aligator, Peacock Bass, Convic Cichlid, Sapu-Sapu dan lainnya. Ikan yang diserahkan akan dipelihara agar tidak masuk ke perairan umum dan akan dimusnahkan,” katanya.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB