Padang, Prokabar – Warga Padang, Agustus ini jangan lupa pasang bendera merah putih.
Pasalnya, Pemerintah kota (Pemko) Padang telah mengeluarkan Surat Edaran untuk mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh.
Hal tersebut untuk menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022.
“Mari kita kibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, Rabu (28/7).
Baca Juga : Gubernur Sumbar: Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan Penuh
Melalui SE Wali Kota tersebut, ia mengajak masyarakat untuk memasang umbul umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya di lingkungan perkantoran dengan tema “Pulih, Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.
“Penggunaan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Hendri Septa.
Politisi PAN ini juga meminta untuk mengimplementasikan secara maksimal tema, logo dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan RI ke dalam berbagai bentuk media.
Antara lain desain/tampilan situs/medsos, tayangan pada media elektronik, daring dan cetak, dekorasi bangunan, kendaraan, transportasi umum dan lainnya.
Ia juga meminta pada camat dan lurah agar menginformasikan kepada seluruh masyarakat melalui ketua RT/RW serta memantau pelaksanaan pengibaran bendera merah putih di wilayah kerja masing-masing. (*)
















