Tanah Datar, Prokabar- Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
GRP (33) diamankan di kediaman orang tuanya Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Senin (12/6/23).
Penangkapan terhadap GRP setelah petugas mendapatkan informasi bahwasannya terduga pelaku sering melakukan tindak iidana penyalahgunaan narkotika diseputaran kecamatan Lima Kaum.
Untuk memastikan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan dari terduga pelaku.
” setelah kita amankan, petugas lansung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” tulis Kasat Narkoba, AKP Desneri.
Selain narkotika, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital, alat penghisap sabu atau bong pada terduga pelaku.
” Terduga pelaku ini mengakui untuk barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta satu Unit timbangan digital yang ditemukan tersebut ialah miliknya,” tambahnya.
Untuk terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Undang Undan Nomo .35 Tahun 2009, tentang narkotika. (eym)
















