Warga Diingatkan Tidak Pamer Sertifikat Vaksin di Medsos

Penulis -

Selasa, 30 Maret 2021 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pamer tiket atau sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial (medsos) sudah menjadi tren di tengah masyarakat saat ini.

Begitu selesai vaksinasi dan mendapat sertifikat, sejumlah warga kemudian mengunggahnya di medsos.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang mengingatkan warga untuk tidak mengunggah tiket dan sertifikat vaksin di media sosial.

“Masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat atau tiket vaksin Covid-19 di media sosial, karena di tiket atau sertifikat tersebut terdapat kode QR,” kata Kepala Diskominfo Padang melalui Kepala Seksi Informasi Komunikasi Publik (IKP) Charlie Ch. Legi.

Dikatakan warga mendapatkan vaksinasi apabila sudah mendapat jadwal vaksin. Pada tiket vaksinasi tercantum kode QR, waktu dan tempat vaksinasi.

Kemudian mereka yang telah menjalani vaksinasi akan mendapat sertifikat.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Sertifikat ini merupakan tanda bahwa seseorang sudah mendapat suntik vaksin pada tanggal tertentu. Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksin pertama dan kedua.

Pantauan Diskominfo Padang, cukup banyak netizen yang memamerkan sertifikat vaksin di media sosial.

Sertifikat yang diunggah tidak diblur atau dikaburkan. Sehingga dapat dilihat jelas oleh siapapun.

“Kode QR yang terdapat di kartu atau sertifikat dapat dipindai. Di situ tersimpan informasi pribadi, jangan sampai data diri diketahui orang lain nantinya,” imbau Charlie.

Dia mengatakan Charlie, data pribadi yang disebar secara ceroboh akan membawa risiko.

Data pribadi yang didapat oleh orang lain, akan mudah dilacak dan disalahgunakan nantinya.

“Karena itu, jangan sesekali mengunggah sertifikat atau tiket vaksin. Dampaknya cukup besar bagi diri sendiri,” ucapnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Seperti diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 terbagi dua menjadi sertifikat fisik dan digital.

Sertifikat fisik akan diberikan di tempat vaksinasi, sementara sertifikat digital diberikan melalui aplikasi “PeduliLindungi”.

Warga yang sudah divaksin juga akan mendapat SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikat vaksin Covid-19 versi digital.

Pada pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan.

Dalam hal sertifikat vaksin Covid-19, terdapat tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Sekilas terlihat data-data tersebut berdiri sendiri, namun, sebenarnya ketika dirangkai, data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Misalnya dengan menggabungkan nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud.

Salah satu yang krusial adalah nomor induk kependudukan atau NIK.

Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi.

Informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu. Hal seperti ini juga berlaku untuk hasil tes kesehatan, misalnya hasil swab antigen, rumah sakit, yang mengandung sejumlah informasi pribadi.

“Demi keamanan dan kerahasiaan data, pergunakan sertifikat sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk kepentingan yang sudah diotorisasi, seperti laporan kesehatan karyawan di sebuah perusahaan atau ketika menggunakan layanan kesehatan atau transportasi umum,” pungkas Kasi IKP itu.(*/gas)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB