Walnag Situmbuak Diperiksa Bawaslu Tanah Datar, Ini Penyebabnya

Penulis -

Selasa, 19 Maret 2019 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Bawaslu Kabupaten Tanah Datar memeriksa Walinagari Situmbuak, Kecamatan Salimpaung. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap bersangkutan untuk menggali keterangan guna mengetahui sejauh mana keterlibatan Walinagari dalam pelangaran pemilu yang disangkakan.

Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan mengatakan, jika saat ini anggotanya tengah melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Berdasarkan informasi awal dari masyarakat, untuk saat ini sang Walinagari diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu, dimana Walinagari telah menerbitkan surat keterangan tidak mampu untuk warga guna memperoleh bantuan bedah rumah dari salah seorang caleg.

“Saat ini tengah diperiksa Walinagari situmbuak perihal penerbitan surat keterangan tidak mampu untuk mendapatkan bantuan bedah rumah dari seorang caleg,” ujar Hamdan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Meski demikian, Bawaslu belum bisa menetapkan yang bersangkutan bersalah atau tidaknya dalam melakukan pelanggaran pidana pemilu, karena masih dalam proses investigasi.

Bawaslu juga mengatakan, jika sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Walinagari di Kecamatan Batipuah yang juga diduga terlibat dalam pelanggaran pidana pemilu. Namun setelah dilakukan penelusuran dan investigasi tidak ditemukan adanya unsur pidana pemilu .

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Berdasarkan laporan masyarakat, salah seorang walinagari di Kecamatan Batipuah terlibat pelanggaran pidana pemilu. Namun setelah kita telusuri dan kita dalami, maka disimpulkan tidak ada pidana pemilu,” tutupnya.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB