Tanah Datar, Prokabar – Bawaslu Kabupaten Tanah Datar memeriksa Walinagari Situmbuak, Kecamatan Salimpaung. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap bersangkutan untuk menggali keterangan guna mengetahui sejauh mana keterlibatan Walinagari dalam pelangaran pemilu yang disangkakan.
Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan mengatakan, jika saat ini anggotanya tengah melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Berdasarkan informasi awal dari masyarakat, untuk saat ini sang Walinagari diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu, dimana Walinagari telah menerbitkan surat keterangan tidak mampu untuk warga guna memperoleh bantuan bedah rumah dari salah seorang caleg.
“Saat ini tengah diperiksa Walinagari situmbuak perihal penerbitan surat keterangan tidak mampu untuk mendapatkan bantuan bedah rumah dari seorang caleg,” ujar Hamdan.
Meski demikian, Bawaslu belum bisa menetapkan yang bersangkutan bersalah atau tidaknya dalam melakukan pelanggaran pidana pemilu, karena masih dalam proses investigasi.
Bawaslu juga mengatakan, jika sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Walinagari di Kecamatan Batipuah yang juga diduga terlibat dalam pelanggaran pidana pemilu. Namun setelah dilakukan penelusuran dan investigasi tidak ditemukan adanya unsur pidana pemilu .
“Berdasarkan laporan masyarakat, salah seorang walinagari di Kecamatan Batipuah terlibat pelanggaran pidana pemilu. Namun setelah kita telusuri dan kita dalami, maka disimpulkan tidak ada pidana pemilu,” tutupnya.(eym)
















