WALHI Sumbar Soroti Tambang Emas Ilegal di Pasaman

Penulis -

Senin, 10 Februari 2020 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar menyoroti adanya tambang emas Ilegal di kawasan Hutan Lindung di Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

WALHI menilai, tambang emas ilegal itu menimbulkan kerusakan Aliran Sungai Jernih, yang merupakan Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Pasaman.

Kepala Departement Advokasi, Riset dan Kampanye WALHI Sumatera Barat, Yoni Candra menggungkapkan bahwa aktifitas tambang ilegal di daerah aliran sungai ini dapat menjadi cikal bakal terjadinya bencana ekologi di daerah hilir aliran sungai.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Kami menyayangkan pihak Dinas Kehutanan baik di Kabupaten Pasaman maupun di Provinsi abai dalam kerja pengawsan sehingga kawasan hutan lindung Pasaman porak poranda oleh aktifitas tambang emas ilegal,” kata Yoni menurut keterangan tertulis yang diterima Prokabar, Senin (10/2).

Dikatakan, aktifitas tambang ilegal ini mengakibatkan hancurnya aliran sungai jernih yang merupakan sumber air bersih bagi masyarakat di Nagari Cubadak, tepatnya Batang Kundur, Kampuang Lanai dan Kampung Sinuangon serta akan juga berdampak pada daerah yang dialiri sungai tersebut yaitu Nagari-Nagari hilir Seperti Nagari Sinuruik, Muro Kiawai, Aia Gadang, Lingkuang Aua, Nagari Kapa dan Muaro Sasak Kab. Pasaman Barat.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Menurut Yoni, banyaknya alat berat yang digunakan oleh para penambang yang berada di kawasan hutan juga lemahnya fungsi Kepolisian dan melakukan pembiaran aktifitas tambang ilegal.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 Menurut Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang memenuhi dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, ini menjadi pertanyaan kita bersama

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Kami meminta Kapolda Sumbar untuk melakukan evaluasi kinerja bawahannya yang melakukan pembiaran tambang emas ilegal di wilayah kerja nya,” tambahnya

Yoni Candra menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini Gubernur dan Kapolda Sumbar harus menaruh perhatian serius dalam penanganan dan penindakan aktifitas tambang ilegal, sehingga bencana ekologi tidak semakin meluas terjadi di masa mendatang.

Aktifitas tambang ilegal ini mengoperasikan tujuh alat berat (Exsavator). (rel/gas)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB