Padang, Prokabar — Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar menyoroti adanya tambang emas Ilegal di kawasan Hutan Lindung di Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.
WALHI menilai, tambang emas ilegal itu menimbulkan kerusakan Aliran Sungai Jernih, yang merupakan Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Pasaman.
Kepala Departement Advokasi, Riset dan Kampanye WALHI Sumatera Barat, Yoni Candra menggungkapkan bahwa aktifitas tambang ilegal di daerah aliran sungai ini dapat menjadi cikal bakal terjadinya bencana ekologi di daerah hilir aliran sungai.
“Kami menyayangkan pihak Dinas Kehutanan baik di Kabupaten Pasaman maupun di Provinsi abai dalam kerja pengawsan sehingga kawasan hutan lindung Pasaman porak poranda oleh aktifitas tambang emas ilegal,” kata Yoni menurut keterangan tertulis yang diterima Prokabar, Senin (10/2).
Dikatakan, aktifitas tambang ilegal ini mengakibatkan hancurnya aliran sungai jernih yang merupakan sumber air bersih bagi masyarakat di Nagari Cubadak, tepatnya Batang Kundur, Kampuang Lanai dan Kampung Sinuangon serta akan juga berdampak pada daerah yang dialiri sungai tersebut yaitu Nagari-Nagari hilir Seperti Nagari Sinuruik, Muro Kiawai, Aia Gadang, Lingkuang Aua, Nagari Kapa dan Muaro Sasak Kab. Pasaman Barat.
Menurut Yoni, banyaknya alat berat yang digunakan oleh para penambang yang berada di kawasan hutan juga lemahnya fungsi Kepolisian dan melakukan pembiaran aktifitas tambang ilegal.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 Menurut Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang memenuhi dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, ini menjadi pertanyaan kita bersama
“Kami meminta Kapolda Sumbar untuk melakukan evaluasi kinerja bawahannya yang melakukan pembiaran tambang emas ilegal di wilayah kerja nya,” tambahnya
Yoni Candra menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini Gubernur dan Kapolda Sumbar harus menaruh perhatian serius dalam penanganan dan penindakan aktifitas tambang ilegal, sehingga bencana ekologi tidak semakin meluas terjadi di masa mendatang.
Aktifitas tambang ilegal ini mengoperasikan tujuh alat berat (Exsavator). (rel/gas)
















