Padang, Prokabar — Walikota Padang, Hendri Septa buka kemungkinan cabut Surat Edaran pembatasan operasional pada malam hari, bagi pelaku usaha rumah makan, kafe, mal, dan bidang usaha lainnya, yang diterbitkan pada ramadan lalu.
Namun begitu, sebelum pencabutan SE dilakukan, akan terlebih dahulu mendiskusikannya dengan pelaku usaha dan juga kepolisian.
Pembatasan yang dilakukan selama ini, dimaksudkan demi menekan penyebaran covid-19, mengingat kota Padang saat ini berada di Zona Orange.
Saat ini kota Padang kembali mendekati Zona Merah, dengan indeks nilai 2,38. Sementara batas minimal adalah 2,41. Yang artinya kota padang akan kembali ke zona merah jika terus menerus jumlah positif covid-19 bertambah.
Saat ini total warga yang terpapar covid-19 hingga 8 Juni mencapai 862 orang.
Dirinya mengaku cukup khawatir dengam kondisi masih begitu banyak yang tidak taat protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan lainnya.
Meski diakui saat ini tidak ada rt rw yang masuk zona merah, namun tren bertambahnya jumlah yang positif covid-19 dengan mereka yang sembut, tetap tidak seimbang, sehingga jumlah angka positif covid-19 terus bertambah.
Kekhawatiran terbesar Walikota Padang yang dilantik 7 April lalu ini, adalah kota padang kembali masuk dalam zona merah, yang artinya akan membuat sekolah tatap muka yang dibuka sejak januari lalu, harus kembali dihentikan, dan membuat siswa siswi sekolah dasar dan menengah di kota Padang terpaksa sekolah daring. (adh)
















