Wako Fadly Amran Sampaikan Nota Penjelasan 3 Ranperda Kepada DPRD Padang

Penulis -

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Wali Kota Padang Fadly Amran secara menyampaikan nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Padang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di ruang sidang utama DPRD, Senin (27/10/2025).

Tiga Ranperda tersebut adalah Perubahan Tentang Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pengelolaan Sampah di Kota Padang, dan terakhir terkait Penguatan Nilai-nilai Adat dan Budaya.

Fadly Amran menyampaikan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, lingkungan yang sehat, serta penguatan nilai-nilai adat dan budaya di Kota Padang.

“Ranperda pertama yang kami ajukan adalah perubahan tentang keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Regulasi ini disesuaikan dengan peraturan terbaru agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat terus terjaga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini,” katanya.

Terkait Ranperda Pengelolaan Sampah di Kota Padang, dia menyebutnpembaruan peraturan ini penting untuk mendukung visi Kota Sehat dan menjawab tantangan kebersihan kota yang semakin kompleks.

“Beberapa bulan terakhir kita sudah melihat kondisi LPS dan sistem pengelolaan yang ada. Dengan Ranperda baru ini, kita ingin memperkuat dasar hukum dan kelembagaan agar pengelolaan sampah berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara Ranperda ketiga yang difokuskan pada penguatan nilai-nilai adat dan budaya. Fadly Amran menegaskan, pembangunan Kota Padang tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, tetapi juga harus berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Sumatera Barat.

“Kita punya tanggung jawab menjaga dan memperkuat nilai-nilai adat. Walaupun kita berbentuk pemerintahan kota, semangat kehidupan bernagari dan beradat harus tetap hadir dalam pembangunan. Ini juga sejalan dengan visi provinsi untuk memperkuat kehidupan berbudaya di setiap daerah,” tutur Fadly.

Dijelaskannya, ketiga Ranperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap peraturan pemerintah pusat sekaligus kebutuhan nyata di lapangan.

“Fenomena yang terjadi di masyarakat perlu kita payungi dengan regulasi yang kuat. Dengan begitu, pemerintah dapat bekerja lebih terarah dalam mewujudkan cita-cita pembangunan Kota Padang lima tahun ke depan,” pungkasnya. (Taufik)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Bandar Lampung Antarkan Bantuan untuk Korban Bencana Kota Padang
SMAN 12 Dibersihkan ASN Pemko Padang
AYCM 2025 Ditabuh, Wako Fadly Amran: Pemuda Punya Kekuatan Digital Terbesar di Dunia
Wali Kota Fadly Amran Datangi Kelurahan Padang Pasir, Ada Apa?
Fadly Amran Ajak Generasi Muda Tidak Malas Cari Pekerjaan
Ratusan Ribu Warga Berpartisipasi dalam Padang Tsunami Drill 2025
Pemko Padang akan Optimalkan Fungsi Terminal Anak Aia, Fadly Amran : Segera Benahi !
Kukuhkan Dubalang Kota, Wako Fadly Amran Serahkan 79 Motor Listrik Untuk Operasional

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:22 WIB

Pemko Bandar Lampung Antarkan Bantuan untuk Korban Bencana Kota Padang

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:35 WIB

SMAN 12 Dibersihkan ASN Pemko Padang

Senin, 24 November 2025 - 20:23 WIB

AYCM 2025 Ditabuh, Wako Fadly Amran: Pemuda Punya Kekuatan Digital Terbesar di Dunia

Rabu, 19 November 2025 - 09:02 WIB

Wali Kota Fadly Amran Datangi Kelurahan Padang Pasir, Ada Apa?

Jumat, 14 November 2025 - 08:55 WIB

Fadly Amran Ajak Generasi Muda Tidak Malas Cari Pekerjaan

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB