Tanah Datar, Prokabar- Diberlakukannya bebas visa di Indonesia, secara otomatis kunjungan wisatawan mancanegara semakin meningkat. Namun, kehadiran orang asing juga bisa menimbulkan berbagai macam ancaman nasional seperti maraknya kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh WNA, perdagangan manusia serta rawan terjadinya pencurian terhadap kekayaan alam kita oleh pihak asing.
Namun di satu sisi kehadiran wisatawan asing juga sangat diharapkan, karena dapat menggenjot pendapatan ekonomi serta meningkatkan devisa negara. Hal ini diungkapkan Richi Aprian, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, Selasa (9/3) saat membuka secara resmi rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Tanah Datar di Emersia Hotel Batusangkar.
Lebih lanjut Richi mengatakan bahwa kehadiran WNA ke Indonesia juga akan lebih banyak lagi semenjak dicanangkannya Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) oleh pemerintah.Hal ini tentunya, memberikan peluang ekspansi pekerja asing pada sektor bisnis, pariwisata dan bidang-bidang lainnya, sehingga berpotensi mengurangi eksistensi masyarakat lokal.
Disampaikannya, kondisi seperti ini tentu akan meningkatkan terjadinya berbagai pelanggaran keimigrasian. Bahkan saat ini pelanggaran tidak saja dilakukan oleh WNA, namun di Tanah Datar ada kejadian warga yang telah lama merantau ke Malaysia dan melahirkan anak di sana sehingga anak-anak mereka mendapatkan hak sebagai warga negara Malaysia.
Namun saat ini, anak-anak mereka di bawa kembali ke tanah air oleh orang tuanya. Secara hukum anak-anak mereka merupakan WNA yang harus mendapatkan izin tinggal di Indonesia, dan harus mendapatkan pengawasan dari pihak kantor Imigrasi.
Terhadap kasus seperti ini, Richi Aprian berharap kepada pihak imigrasi lebih mengedepankan upaya-upaya persuasif, dan deportasi merupakan upaya terakhir, Pemda Tanah Datar juga akan memberikan bantuan dan motivasi terhadap pihak keluarga untuk mematuhi seluruh upaya yang dilakukan oleh pihak imigrasi.
Kepada tim PORA Kabupaten Tanah Datar, Wabup berharap bisa menjalankan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar sesama anggota tim.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa pembentukan Tim PORA Kabupaten adalah amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Syamsul juga mengatakan walau saat ini keberadaan WNA di Tanah Datar tidaklah banyak, namun diharapkan tim tetap berkoordinasi demi mengantisipasi kemungkinan adanya WNA ilegal masuk ke wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Dia juga mengharapkan tim bisa terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap WNA dan terus menjaga komunikasi dengan pihak terkait.
Sementara dalam laporannya Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qris Pratama, menyampaikan rapat diadakan dengan maksud agar pihaknya bisa memberikan informasi dan pemahaman kepada seluruh anggota tim bahwasanya pengawasan terhadap keberadaan orang asing merupakan tanggungjawab bersama dan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian dan menyeluruh.
Pada acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Syamsul Efendi Sitorus, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qris Pratama, Badan Intelijen Negara (BIN), Instansi terkait dan seluruh anggota tim PORA Kabupaten Tanah Datar termasuk para camat. (eym)
















