Pasaman, Prokabar — Masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (Parpol) telah berakhir. Di Pasaman, dari 15 partai yang mendaftarkan Bacalegnya, sebanyak 14 partai telah memasukan berkas perbaikan hingga 31 Juni pukul 24.00 WIB. Ini dia.
“Seluruh partai telah menyerahkan perbaikannya, mulai dari Golkar, PAN, PKS, PKB, PBB, Hanura, Berkarya, PDI-P, PSI, Garuda, Nasdem, Gerindra, PPP hingga Demokrat. Jumlah Bacaleg yang kami verifikasi mencapai 394 orang. Sementara satu partai lagi, Perindo menyatakan diri batal ikut Pileg 2019 mendatang,” kata Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, Rabu (1/8).
Bagi Parpol yang telah menyerahkan perbaikan ini, bersiaplah mendengar pengumuman pada 8 Agustus mendatang. Siapa Bacaleg yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg.
“Dari sekarang hingga 7 Agustus mendatang, kita bakal verifikasi berkas Bacaleg ini. Lengkap atau tidak, kalau tidak berarti gagal, kalau lengkap, lanjut. Semua akan kami umumkan pada 8 Agustus,” tutup Rodi. (Ola)
















