Usai Sidak di BIM, Ini yang Akan Dilakukan Satgas Umrah

Penulis -

Senin, 30 Desember 2019 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Satgas Pengawasan Umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Sumbar, Minggu (29/12) mendapat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang bekerjasama dengan Non PPIU memberangkatkan jemaah.

Kepala Seksi Perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Iin Kurniawati Hamidah mengatakan pihaknya akan memanggil PPIU tersebut. Selain itu, Satgas juga akan mendatangi travel non PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah. 

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Akan kita klarifikasi kenapa memberikan kelonggaran kepada travel untuk memakai atribut yang bukan atribut travelnya. Harusnya semua atribut yang di gunakan jemaah umrah adalah dari PPIU yang sudah berizin,” ujar Iin dilansir Senin (30/12).

Klarifikasi lainnya terkait PPIU yang tidak melaporkan data jemaahnya ke Siskopatuh. “Akan kita tanyakan, kenapa dia memberangkatkan jemaah umrahnya tidak melapor ke siskopatuh. Termasuk juga akan kita tegur  travel yang seragam dan atributnya berbeda,” tambahnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Pemanggilan PPIU dalam rangka pembinaan sekaligus sosialisasi UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berbeda dengan UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang hanya memuat empat pasal tentang umrah, UU 8/2019 lebih detail, ada lebih 20 pasal yang membahas tentang umrah. 

Salah satunya, pasal 122 yang mengatur,  setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6miliar. 

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Ini yang saat ini kita sosialisasikan melalui mekanisme sidak. Saat ini masih dalam tahap pembinaan. Kita akan pantau satu bulan ke depan, jika masih melanggar, kita tegakkan aturan,” tegasnya. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB