Pasaman, Prokabar — Proses pencoblosan telah selesai. Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Pasaman, belum ada menerima laporan, dugaan pelanggaran Pemilu. Sepanjang ini, aman-aman saja.
“Belum ada. Apakah itu dugaan politik uang atau semacamnya,” kata Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Jumat (19/4).
Dikatakan Rini, hasil pantauan pihaknya melalui pengawas TPS, di Pasaman saat proses pencoblosan, ada beberapa kendala teknis. Dimana ada petugas KPPS memperbolehkan pemilih yang tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPT tambahan atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk mencoblos.
“Kejadian ini cukup banyak terjadi. Ada warga dari luar, bekerja atau semacamnya di Pasaman. Seharusnya, untuk memilih tentu ada formulir A5, formulir pindah memilih. Kalau tidak ada, ya tidak bisa nyoblos. Namun, ada beberapa TPS yang meloloskan warga ini memilih, akibatnya kami rekomendasikan pemilihan ulang,” kata Rini.
Selain itu, ada juga masalah lain. Dimana surat suara banyak tertukar untuk pemilihan DPRD kabupaten.
“Ada pula surat suara seharusnya untuk Dapil 4, nyasar ke Dapil 5. Meski begitu, semua masalah ini bisa diselesaikan di lapangan,” tutup Rini. (Ola)
















