Pasaman, Prokabar — Polres Pasaman musnahkan 60 kilogram ganja siap edar. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres, Kamis (20/2). Berkelibut asap areal sekitar Mapolres saat ganja-ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya mengatakan, ganja yang dimusnahkan ini, merupakan ganja hasil tangkapan dari dua orang pelaku, RJ (23), warga Sicincin, Kapalo Ilalang, Kecamatan Duo X Sabaleh, Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman dan YAP (25), warga Lubuk Minturun Rt 002, RW001, Koto Tangah, Kota Padang.
“Mereka kamu amankan pada Minggu (9/2) lalu,” kata AKBP Hendri.
Dilanjutkan Kasatnarkoba, Iptu Syafri Munir, kedua pelaku ini merupakan kurir narkoba. Mereka mendapat upah Rp2 juta, bila berhasil membawa ganja tersebut ke Kota Padang sekitarnya.
“Beruntung irformasi cepat kami dapat, sehingga peredaran tidak terjadi. Mereka kami amankan di Jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, tepatnya di Kampung Lubuak Aro, Jorong VI, Nagari Paraman, Kecamatan Rao, beberapa waktu lalu,” kata Iptu Syafri.
Saat ditangkap, ikut diamankan dua unit mobil yang dikendarai masing-masing pelaku dan ganja sebanyak 57 paket seberat 61 kilogram.
“Yang dimuanahkan hanya 60. Sekilo lagi untuk barang butki di persidangan,” tukas Iptu Syafri. (Ola)
















