Untuk Menjaga Ketersediaan BBM, Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran

Penulis -

Jumat, 29 November 2019 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Dalam rangka menjaga stabilitas ketersedia Baban Bakar Minyak, khusus Solar dan Premium , Gubernur Sumatera Barat menerbitkan surat edaran, agar dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya oleh semua pihak.

kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar Jasman, menyebutkan Surat Ederan ini merupakan penerapan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Jasman menerangkan, didalam Surat Ederan itu Gubernur menegaskan ada beberapa larangan terhadap kenderaan dalam pengunaan BBM Solar Bersubsidi maupun bensin Ron 88, pertama kendaraan dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD dan TNI/POLRI kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Kedua, kendaraan Milik perusahaan (plat kuning) yang mengangkut hasil kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan dan perambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam). Dan ketiga konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, perikanan, pertanian, trasnportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Kemudian kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) maupun jeni BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88) adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelayana Teknis SAMSAT Provinsi Sumbar, ungkapnya

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Jasman juga menyampaikan, SE itu Gubernur berharap, pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Organiasi Perangkat Daerah (OPD) penerbit Surat Rekomendasi Pembelian BBM dan PT. Pertamina serta Hiswana Migas bersama-sama melaksanakan sosialisasi, koordinasi , monitoring bersama pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat agar menjamin ketersediaan BBM tertentu (solar bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88). (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB