Tanah Datar, Prokabar – Tahun 2020 merupakan tahun keempat duet kepemimpinan Irdinansyah Tarmizi dan Zuldafri Darma memimpin Kabupaten Tanah Datar.
Sebagai kepala daerah, tahun tersebut merupakan tahun terakhir perencanaan pembangunan demi pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah dicanangkan pada awal kepemimpinan tahun 2016 lalu.
Hal ini diungkapkan Wabup Zuldafri Darma saat membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020, Kamis (31/1).
“Karena sudah masuk tahun terakhir, diharapkan dalam merumuskan RKPD untuk memperhatikan beberapa faktor, seperti evaluasi pelaksanaan program, permasalahan yang dihadapi terhadap pelaksanaan program prioritas serta melakukan penyusunan perencanaan yang tematik, holistik, integratif dan spasial serta program yang sinergi antar perangkat daerah,” kata Zuldafri.
Zuldafri menambahkan, pada RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2016–2021 telah ditetapkan kebijakan umum pembangunan daerah yang terdiri dari 4 gerakan unggulan pembangunan daerah, seperti peningkatan kualitas SDM, peningkatan pembangunan pertanian, peningkatan pengembangan pariwisata serta peningkatan pelayanan publik.
Demi mencapai seluruh hal tersebut, Wabup berharap instansi dan OPD terkait lebih memahami dan merumuskan RKPD tahun 2020.
“Kepada OPD dan instansi terkait diharapkan ikuti kegiatan ini dengan baik, sampaikan saran, kritik dan masukan untuk penyempurnaan rancangan awal ini, sehingga RPJMD bisa dicapai,” pungkas Zuldafri.
Sementara itu Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan seluruh OPD untuk memberikan perhatian serius untuk forum yang diselenggarakan ini. Hal ini tak lain, agar seluruh program kegiatan prioritas untuk masyarakat kalangan bawah bisa tercapai.
Anton menambahkan, DPRD sebagai lembaga legislatif selama ini sangat mendukung dan bekerjasama baik dengan pemerintah sebagai lembaga eksekutif dalam melahirkan program kegiatan demi ciptakan masyarakat Tanah Datar yang lebih sejahtera.
“DPRD sebagai lembaga legislatif melaksanakan pembahasan bersama tim dari Pemda, kemudian menetapkan menjadi program yang dirangkum dalam APBD, dimana beberapa tahun terakhir Tanah Datar selalu tepat waktu pengesahannya, dimana aturannya paling lambat 30 November setiap tahunnya,” tutup Anton.(eym)
















