Padang, Prokabar – Universitas Andalas (Unand) memperkuat komitmennya mendukung keterbukaan informasi publik. Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama terkait keterbukaan informasi publik yang disaksikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro serta Ktua KI Sumbar Musfi Yendra, Rabu (10/7) di convention hall kampus tersebut.
“Penandatanganan komitmen ini dilakukan dalam upaya meningkatkan dan mengoptimalisasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Unand,” kata Rektor Unand, Efa Yonnedi.
Lebih lanjut dikatakannya, Unand saat ini juga berkomitmen untuk memenuhi standar-standar badan publik yang informatif.
“Jadi kami tidak saja mencapai standar tapi harus lebih dari standar yang ditetapkan. Kalau standarnya bilang ada sekian banyak poin yang harus dipenuhi atau kita compare. Kita harus ada inovasi-inovasi lokal sehingga memang kita melewati standar yang ditetapkan,” ujar Efa.
Rektor juga menekankan pentingnya menyediakan informasi yang berkualitas, akurat dan tepat waktu, yang tak hanya di level pimpinan universitas tapi juga ke level fakultas, departemen dan program studi.
“Kemarin kita di level universitas sudah berupaya untuk memperbaiki standar-standar keterbukaan informasi publik ini. Sekarang kita terapkan juga ke pimpinan fakultas dan unit kerja,” katanya.
Dengan demikian, katanya, informasi bersifat berkala, setiap saat, serta merta dan dikecualikan akan disediakan dan diberikan akses.
“Termasuk difabel juga punya hak untuk mengakses informasi. Maka kita sediakan website yang friendly terhadap difabel,” ungkapnya.
Sebelum penandatanganan, pada kesempatan itu KI Pusat juga menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Rangka Zona Integritas.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro pada kesempatan itu mengapresiasi Unand yang kini sudah masuk ke dalam peringkat badan publik informatif.
Dia menilai saat ini trend keterbukaan informasi publik di klaster perguruan tinggi negeri mengalami kenaikan. Walau demikian ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh pihak kampus agar keterbukaan informasi berjalan baik.
“Jadi memang keterbukaan informasi publik ini harusnya bukan lagi dimaknai kewajiban tapi juga kebutuhan,” kata Donny.
Dalam penyediaan informasi publik ini, pihak kampus pun harus tetap berhati-hati karena dalam dokumen informasi tersebut ada informasi dikecualikan, hingga ancaman peretasan.
Dia juga mengatakan, untuk komitmen badan publik ini harus ada aturannya. Standar pelayanan KI Pusat harus diturunkan dalam bentuk peraturan rektor.
“Peraturan rektor tersebut harus jelas. Seperti informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi dikecualikan itu seperti apa. Dan tertuang dalam peraturan rektor. Itu komitmen. Kemudian inovasi dan strateginya apa,” ucapnya. (*)
















