Padang, Prokabar — Universitas Andalas membuka peluang bagi putra putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai Rektor Periode 2019 – 2023.
Ketua Senat Akademik (KSA) Universitas Andalas Prof. Dr. Werry Darta Taifur, SE, MA menyampaikan bahwa masa jabatan Rektor Universitas Andalas akan berakhir pada 25 November tahun 2019 mendatang.
Dijelaskannya sesuai dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Menristekdikti) yang sudah diubah menjadi peraturan nomor 21 bahwa paling lambat 5 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, sudah ada calon atau proses pemilihannya sudah selesai.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Universitas Andalas sendiri termasuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU), karena PTN BLU aturannya tersendiri, tidak sama dengan peraturan pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) maupun Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker).
Ia juga menyampaikan terdapat perbedaan dalam pemilihan Rektor tahun ini dengan pemilihan Rektor sebelumnya dimana tidak ada pemilihan raya dari dosen, pemilihannya langsung di tingkat Senat, calon minimun yang dibawah ke Senat minimal empat calon, kalau calon tidak cukup maka waktu pendaftaran diperpanjang.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku calon tidak hanya berlaku dari Universitas Andalas sendiri tetapi terbuka juga peluang dari PTN lain di Indonesia,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (3/4).
Sementara itu, Ketua Pelaksana Dr. dr. Eva Decroli, SpPD, KEMD menyampaikan tahapan pemilihan Rektor diselenggarakan melalui 4 tahap yaitu, tahap penjaringan dimulai dari pendaftaran 5 – 25 April, seleksi administrasi (26 April), penetapan bakal calon sekaligus pengumuman bakal calon oleh senat 30 April 2019.
“Kemudian tahap penyaringan yaitu penyampaian visi misi dalam sidang terbuka, penilaian dan penetapan 3 calon Rektor oleh Senat dalam sidang tertutup dan penyampaian 3 calon Rektor terpilih kepada Menristekdikti pada 14 Mei 2019,” sambungnya.
Setelah itu, diungkapkannya pemilihan calon Rektor oleh Senat Universitas Andalas bersama Menristekdikti dalam rapat tertutup pada 17 Juni 2019.
Untuk tahap terakhir disampaikannya penetapan dan pelantikan calon Rektor Universitas Andalas oleh Menristekdikti Republik Indonesia.
Kemudian ia juga menambahkan untuk persyaratan Rektor Universitas Andalas periode 2019 – 2023 yaitu, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bestatus PNS yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lector kepala, berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pemimpin PTN yang menjabat, memiliki pengalaman managerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN atau paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
Setelah itu, bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis, sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk Senat, bebas narkotika, precursor dan zat adiktif lainnya.
Ditambahkannya setiap unsure penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hokum tetap, berpendidikan minimal S3, tidak pernah plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Senada dengan itu, Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Tafdil Husni, SE, MBA berharap tahapan pemilihan Rektor ini berjalan dengan lancar, tidak ada kasus-kasus yang memperlambat terjadinya pemilihan ini karena akan menyangkut dengan nama dan keberlangsungan universitas juga. (hum/hdp)
















