Tukang Jamu Di Bekasi Gagal Mudik Ke Padang

Penulis -

Senin, 4 Juni 2018 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Prokabar – Syukran Boy (26) Pemilik kedai jamu di Kaliabang Tengah RT 07/06, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, terpaksa membatalkan keinginannya untuk mudik ke Padang pada lebaran tahun ini setelah digerebek Mapolsek Tarumajaya, Sabtu (2/6) lalu.

Dirinya ditangkap karena menjual minuman keras (miras) oplosan jenis gingseng.

Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya AKP Agus Rohmat mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat Tarumajaya.

Mereka melaporkan banyak pemuda membeli miras di toko milik Boy di daerah Kaliabang Tengah, Kota Bekasi. Tim kemudian mengintai warung jamu milik Boy dan mendapati sejumlah pemuda membeli miras oplosan.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Saat itu juga anggota langsung melakukan penggerebekan dan menemukan ratusan bungkus miras yang disembunyikan di kolong meja,” kata Agus, Minggu (3/6).

Kepada polisi, tersangka mengaku menjual miras sejak beberapa bulan terakhir. Uang hasil penjualan miras akan digunakan sebagai ongkos pulang kampung ke Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Dalam sehari, Boy setidaknya mengantongi pendapatan hingga Rp 250 ribu-Rp 300 ribu dari penjualan miras. Ada pun satu bungkus miras oplosan dijual Rp 15 ribu.

“Dalam penggerebekan itu kami mengamankan 170 bungkus miras oplosan jenis ginseng, setengah ember berisi miras, dan empat botol minuman soda,” tutur Agus yang menyebut tersangka meracik sendiri miras itu.

Berdasarkan keterangan sementara, pembeli miras di warung jamu miliknya bukan hanya pemuda asal Tarumajaya, namun juga dari Medan Satria dan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dia juga memastikan belum ada konsumen yang kritis atau tewas akibat menenggak miras buatannya.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Namun bila terbukti demikian, tersangka bisa dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB