Truk ODOL di Padang Bakal Ditindak

Penulis -

Rabu, 27 Maret 2019 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Truk yang melebihi muatan yang masuk ke dalam Kota Padang, mendapatkan perhatian dari Kadis Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri. 

Dalam kegiatan diseminasi informasi di Media Center Balai Kota Padang, dirinya menegaakan bakal melakukan penertiban.

Menurut mantan Kasat Satpol PP Padang ini, pihaknya akan melakukan evaluasi dan koordinasi bersama instansi terkait, untuk menyikapi angkutan jenis kendaraan truk yang sudah overdimensi dan overload (Odol) yang masuk dalam kota.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Kita baru memenuhi undangan Kementrian Perhubungan. Pak Menteri meminta semua Kadishub Provinsi dan Kabupaten Kota harus berbenah, salah satunya penertiban angkutan barang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, ia menambahkan, pihaknya memang merencanakan untuk melakukan komunikasi, evaluasi maupun koordinasi dengan instansi terkait maupun vertikal. 

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Terutama dalam hal penegakan. Ini tentu dilakukan secara perlahan, namun tetap ada wujud tindakan dan melakukan penertiban,” tegasnya.

Akan ada banyak hal yang dikoordinasi, tambah dia, terutama komitmen dalam menjalankan aturan-aturan yang berlaku, serta kawasan mana saja yang seharusnya tidak boleh dilalui oleh truk bermuatan besar.

“Misal, kita sudah petakan rambu larangan untuk angkutan besar melintas. Nah bagaimana evaluasi yang terbaik. Sebut saja tindakan apa yang diimplementasikan ketika ada pelanggar,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Dikatakannya, dari UU lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009, sudah jelas menjadi acuan dinas terkait maupun instansi vertikal dalam hal pengaturan berlalu lintas. Bila aturan itu sudah tersistem seperti pengawasan berjalan, maka tinggal penerapan dan bentuk penindakan. (hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB