TPP ASN Naik untuk Perbaikan Ekonomi selama Pandemi

Penulis -

Selasa, 16 Maret 2021 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di tahun 2021 untuk memulihkan perekonomian selama pandemi Covid-19.

Plt Walikota Padang Hendri Septa mengatakan kenaikan TPP tersebut berdasarkan Perwako Nomor 12 tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan kepada ASN.

Perwako tersebut, kata Hendri Septa, sudah melalui kajian dan evaluasi.

“Sebelum naik, TPP sudah melalui tahapan evaluuasi sesuai aturan,” kata Hendri Septa, kemarin (15/3/2021).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Baca Juga:

Plt Walikota Padang mengungkapkan, saat pandemi Covid-19 hampir semua sektor terdampak.

Hendri Septa berharap kenaikan tambahan penghasilan bagi ASN dapat memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarganya.

“Semua pegawai akan membelanjakan tambahan penghasilan tersebut untuk membantu ekonomi warga,” lanjut Hendri Septa.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dia mensinyalir kenaikan TPP tersebuut akan mendongkrak daya beli.

Sehingga terjadi perbaikan terhadap ekonomi masyarakat.

Baca Juga Milenialisme.com

“Kenaikan penghasilannya ada yang satu juta atau lebih, sesuai kelas jabatannya,” jelasnya.

Sementara, Sekda Padang Amasrul menuturkan pengolahan dan analisa kenaikkan TPP ini sejak awal tahun 2021.

Amasrul menjelaskan, Pemko Padang juga sudah beberapa kali konsultasi dengan Kementerian tentang perubahan pemberian TPP ASN tersebut.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Awalnya kita memakai aturan dua tahun lalu tentang kelas jabatan, kita mencocokkan dengan angka kelas jabatan itu,” kata Amasrul.

Amasrul mengakui, kenaikan tambahan penghasilan pegawai ini sebenarnya belum sesuai dengan aturan kelas jabatan, atau masih kurang lima puluh persen.

Hal ini menyangkut dengan pendapatan daerah yang belum memadai untuk menaikkan TPP sesuai ketentuan. (*/gas)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB