Tokoh Rantau Hingga Mantan Komisioner KPU Dampingi Richi Aprian Doni Karsont Mendaftar ke KPU

Penulis -

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar- Pasangan Calon (Paslon) Richi Aprian dan Donny Karsont Dt.Bijo Angso Nan Tinggi resmi mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Kamis (29/8/24).

Mengusung jargon jalan baik untuk Tanah Datar, kedatangan pasangan berjuluk RIDO ini turut didampingi partai koalisi, masyarakat hingga tokoh rantau Tanah Datar .

Menariknya duan mantan komisioner KPU Tanah Datar periode sebelumnya bergabung sebagai tim pemenangan pasangan ini.

Ketua DPD Partai Golkar Tanah Datar Anton Yondra dalam sambutannya merasa lega karena  di Tanah Datar tidak ada kotak kosong dalam pilkada 2024.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Ia berharap kepada penyelenggara untuk nampu melaksanaksn Pilkada dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

”Kita melihat dengan hanya dua pasang calon pertarungan akan berjalan dengan sengit, namun kita berharap berlangsung dengan suasana tetap kondusif,” tambah Anton.

Calon Bupati Tanah Datar Richi Apriam menyampaikan terima kasih atas penyambutannya oleh KPU Tanah Datar dengan menampilkan tari galombang, mudah mudahan niat dan doa kita kejalan yang baik diridhoi oleh Allah SWT.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika menyampaikan selamat datang kepada 5 pimpinan partai politik pengusung yaitu Golkar, PAN, Nasdem, PPP, Partai Ummat dengan 18 kursi di DPRD Tanah Datar.

KPU Tanah Datar sudah menerima dua pasangan calon, kemudian proses selanjutnya akan dilakikan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit M.Djamil Padang, verifikasi administrasi dan faktual tanggal 22 September 2024. Kemudian ditetapkan pasangan calon tanggal 23 September dan setelah itu tanggal 25 Nopember 2024 dilaksanakan kampanye.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Aski mengatakan, Bawaslu berhak melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pilkada.

” yang penting yaitu setelah 3 hari ditetapkan sebagai Pasangan Calon mengambil, bagi istri yang berstatus ASN untuk bisa cuti diluar tanggungan negara,” tutup Andre. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB