Pasaman, Prokabar – Pembangunan gedung kantor DPRD Pasaman tahap II dilanjutkan. Gedung yang persis berhadapan dengan kantor bupati di jalan Sudirman Lubuk Sikaping itu, tampak tengah dikebut pengerjaanya.
Saat peninjauan ke lokasi proyek, Bupati Pasaman Benny Utama minta kepada pelaksana dan pengawas proyek betul-betul menjaga kualitas dan mutu pekerjaan, material yang digunakan serta ketepatan waktu, sebagaimana jadwal yang dibuat.
“Proyek ko bagalanggang mato urang banyak, jangan sampai bermain-main di sini,” ingat bupati, sembari minta pengawas untuk memperhatikan setiap detil pekerjaan.
Kepada aparat dinas PUTR Pasaman, sempat diingatkan soal Perda No.16 Tahun 2013 Tentang bangunan gedung, khusus paragraf dua (pasal 66) perihal penggunaan simbol dan unsur elemen tradisional.
Disebutkan, bangunan gedung pemerintah wajib menggunakan unsur gonjong dan atau ragam hiasan ornamen simbol adat minangkabau, pada gedung yang akan dibangun, direhabilitasi atau direnovasi. (Ola)
















