Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre II Sumbar Lakukan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang

Penulis -

Selasa, 1 November 2022 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

Melihat fakta tersebut, PT KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Cabang Padang, TNI/POLRI, dan Pecinta Kereta Api melakukan sosialisasi di Jl. KH. Ahmad Dahlan, JPL No.09 Alai 2 KM 9+136 lintas Padang – Tabing.

Dalam kesempatan ini, PT KAI Divre II Sumbar menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Cabang Padang, TNI/POLRI, dan Pecinta Kereta Api guna mensosialisasikan imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang.

Baca Juga :  Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Diserahkan Wabup Dharmasraya Ke Masjid Nurul Huda Nagari Sungai Kambut

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja membahayakan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.

Selama tahun 2022 sampai bulan Agustus, di wilayah Divre II Sumbar telah terjadi 15 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sedangkan pada tahun 2021, terjadi 30 kali kecelakaan yang mengakibatkan 3 nyawa melayang.

Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan terjadi lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Baca Juga :  Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.

Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

Baca Juga :  Sapi Kurban Bantuan Presiden Disembelih Masyarakat Simpati Pasaman

Selain itu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”. (rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026
Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage
Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia
Pemkab Dharmasraya Raih WTP Murni Atas LKDP Tahun 2025 Dari BPK-RI
Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Diserahkan Wabup Dharmasraya Ke Masjid Nurul Huda Nagari Sungai Kambut
Rugi Ratusan Juta Korban Kebakaran Pasaman Dibantu Pemkab
Laporan Keuangan 2025 Rapi dan Profesional Pasaman Raih WTP ke-13 Kali
Wakil Wali Kota Maigus Nasir Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban 964 Kg dari Presiden Prabowo di Padang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:24 WIB

Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:56 WIB

Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:43 WIB

Pemkab Dharmasraya Raih WTP Murni Atas LKDP Tahun 2025 Dari BPK-RI

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:25 WIB

Rugi Ratusan Juta Korban Kebakaran Pasaman Dibantu Pemkab

Berita Terbaru

Peninjauan ke kawasan Pasar Tanah Kongsi.

Daerah

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB

Bola

Ini Starting Line Up PSP Melawan Mataram Utama

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:00 WIB