Tingkatkan Kapasitas Petugas, BPJS Kesehatan Solok Gelar Diskusi Bersama KI Sumbar

Penulis -

Rabu, 27 November 2019 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok, Prokabar – BPJS Kesehatan Cabang Solok menyelenggarakan Best Practice Sharing (BPS) bersama Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat untuk meningkatkan kapasitas petugas BPJS Kesehatan dalam pemberian informasi kepada pemohon informasi.

“Seiring dengan banyaknya permohonan informasi dari masyarakat, instansi pemerintah, serta fasilitas kesehatan, jadi kami lakukan diskusi ini,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rizka Adhiati di Solok, kemarin.

Ia menyebutkan memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sehingga keterbukaan informasi publik menjadi sangat penting karena merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik.

BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memiliki kewajiban dalam memberikan informasi-informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan program JKN-KIS sebagai bagian pelayanan publik.

Rizka menyampaikan BPJS Kesehatan mendukung prinsip keterbukaan informasi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018.

“Apalagi BPJS Kesehatan juga mempunyai peraturan dalam pengelolaan informasi publik yaitu Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang dapat dipedomani petugas BPJS Kesehatan,” sebutnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Rizka berharap dengan adanya diskusi bersama Komisi Informasi dapat meningkatkan pemahaman petugas setempat terhadap pentingnya pemberian informasi ke publik dan tetap berpedoman kepada regulasi dalam memberikan informasi.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Adrian Tuswandi menyampaikan bahwa suatu kewajiban bagi Badan Publik untuk memberikan informasi yang sifatnya dapat diberikan, kepada masyarakat yang memiliki identitas.

“Identitas pemohon informasi dan tujuan penggunaan informasi bersifat sangat penting, agar informasi yang diterima dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Adrian juga mengingatkan kepada petugas BPJS Kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 bahwa informasi yang dibutuhkan permohon wajib diberikan dalam jangka waktu paling lama 17 hari kerja.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Jika informasi tersebut terbuka bagi masyarakat tetapi tidak diberikan dalam jangka waktu 17 hari kerja, maka pemohon dapat menyengketakan hal tersebut kepada Komisi Informasi, sebutnya.

Komisi Informasi mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi, dan putusan ditetapkan oleh Mahkamah Komisi Informasi.

“Sampai saat ini di Sumatera Barat, belum ada pelaporan sengketa informasi publik terhadap BPJS Kesehatan dan kami harapkan kedepannya juga tidak ada,” ujarnya.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB