Lubuk Basung, Prokabar.com – Dalam satu malam, Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Dari tangan kedua orang pelaku, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis ganja siap edar hampir seberat 1 kilogram. Kedua orang pelaku berinisial RI alias Boy (50) warga Pasa Maninjau, Kenagarian Maninjau dan dan YU alias Kudun (54 Tahun) warga Aia Angek Jorong Gasang Kenagarian Maninjau.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat membenarkan penangkapan dan pengungkapan personilnya.”Kedua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut berhasil kita tangkap di dua lokasi yang berbeda,” ungkapnya Rabu (7/8).
“Pelaku pertama yang berhasil kita tangkap adalah RI alias Boy dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 50 Gram beserta satu linting ganja siap pakai.” terang AKBP Muhammad Agus.
Ia melanjutkan, aksi penindakan itu langsung pengembangan kepada pelaku kedua bernama YU alias Kudun sebagai Bandar Narkoba jenis ganja. “Dan dari tangan YU alias Kudun. Petugas kita berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 800 Gram,” ungkap Kapolres Agam.
“Mudah-mudahan setelah kita tangkap kedua orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini. Bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah kecamatan Tanjung Raya,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, menambahkan salah seorang dari kedua pelaku berhasil tertangkap tadi malam berinisial YU alias kudun merupakan residivis pada kasus yang sama.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku YU alias Kudun sebagai pengedar. Barang haram itu dapat dari seorang temannya di wilayah Penyabungan Sumatera Utara. dan hal tersebut masih kita kembangkan,” tutur AKP Aleyxi Aubeydillah.
“Saat ini, pelaku RI, dan YU berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk Penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatan kedua pelaku tersebut akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (rud)
















