Padang Panjang, Prokabar- Tim karanggo SatRes Narkoba Polres Padang Panjang menangkap seorang laki laki pengedar daun ganja kering. Pelaku diciduk di petak babak padang panjang, Selasa malam (4/7/23).
Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama menyampaikan, penangkapan terhadap MR (20) berawal daru penyelidikan petugas terhadap sepak terjang pelaku dalam peredaran narkotika jenis daun ganja di wiilayah hukum Polres Padang Panjang.
Ketika diamankan, petugas menemukan tiga paket daun ganja kering yang disimpan pelaku dalam kantong celana bagian belakang. Kepada petugas, MR mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kontrakannya di Kelurahan Balai Balai.
” di rumah pelaku polisi juga menemukan tiga paket sedang ganja kering siap edar, jadi total yang kami amankan sebanyaknenam paket, tiga paket kecil dan tiga paket sedang,” kata AKP Yaddi Purnama.
Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran tersebut nekad menjalankan aksinya untuk mencukupi biaya kehidupan sehari hari dalam berumah tangga.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. (Eym)
















