Sawahlunto, Prokabar – Tim SK-4 (Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota) Sawahlunto bersama instansi terkait melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapaknya di trotoar ataupun bahu jalan, Selasa (15/11).
Dikomandoi Kapolsek Talawi, giat ini melibatkan sejumlah instansi gabungan, seperti TNI dari Koramil 05 Talawi, Polres Sawahlunto, Polsek Talawi, Satpol PP Pemko Sawahlunto serta Dinas terkait lainnya.
Kapolsek Talawi Iptu Saiful Anwar menjelaskan, giat ini berdasarkan Perda Kota Sawahlunto No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap pedagang kaki lima yang ada di Kecamatan Talawi, Sawahlunto.
Baca Juga : Peduli Difabel Sawahlunto, Semen Padang Serahkan Bantuan 20 Stup Lebah Galo-galo
“Pelaksanaan SK-4 ini dalam rangka menertibkan pedagang kaki lima, yang membuka lapak, tenda, ataupun gerobak jualan di pinggir jalan serta memakan bahu jalan, karena dapat mengganggu ketertiban umum bagi pejalan kaki maupun kendaraan bermotor” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, pada saat kegiatan penertiban terhadap PKL, juga dilakukan sosialisasi, imbauan serta peneguran secara humanis sehingga tidak terjadi kerawanan kamtibmas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pedagang kaki lima agar tidak menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan, karna dapat mengganggu ketertiban Umum dan kelancaran dalam berlalu lintas,” ujarnya. (pk)
















