Tim Gabungan Razia Pelanggar Prokes di Pasar Padang Lua

Penulis -

Selasa, 4 Mei 2021 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar – Jajaran Pemerintah Kabupaten Agam tergabung Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terus gencar melakukan Razia Yustisi, Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Pasar Padang Luar di Kecamatan Banuhampu menjadi sasaran target, Selasa (4/5).

Informasi tersebut disampaikan Tim Pusdalop BPBD Agam, Sri Mahyuni di salah satu group kebencanaan.

Aktivitas dimulai dari pukul 10.00 WIB, dan masih ditemukan sejumlah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Sasaran dari razia yustisi adalah Pelaku Usaha, Perorangan dan penyelenggara kerumunan.

“Sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan berupa Pendataan, Sanksi Sosial dan Sanksi Administrasi berupa pembayaran denda sesuai dengan Perda Nomor 06 Tahun 2020 tentang AKB,” terangnya.

Pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Martias Wanto berkesempatan mengikuti razia Yustisi itu. Bersama Tim Gabungan lainnya terdiri dari BPBD, Dishub, Satpol PP dan Damkar Agam, Kapolsek Banuhampu, Koramil Setempat, Camat Banuhampu dan perangkat, Walinagari Padang Lua beserta Perangkat dan Pengurus Pasar Padang Lua.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Ali Akbar, Kasi Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam menambahkan, yang terjaring tidak menggunakan masker pada operasi yustisi di Pasar Padang Lua itu sebanyak 5 orang. 2 orang dikenai denda administrasi, dan 3 orang terkena sanksi sosial.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Kesadaran masyarakat sudah sangat baik saat pelaksanaan operasi yustisi di Pasar Padang Lua. Hanya lima orang yang terjaring tidak menggunakan masker. Dua orang terkena sanksi administrasi berupa pembayaran denda sebanyak Rp100 ribu rupiah. Dan tiga orang mendapat sanksi sosial,” tutupnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB