Tim Gabungan Agam Lakukan Operasi Yustisi

Penulis -

Selasa, 27 April 2021 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar – Jajaran Polres Agam kembali melakukan Operasi Yustisi Peraturan Daerah Prov Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 di Wilayah Hukum Polres Agam, Senin malam (26/4).

Aksi penindakan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 itu dilakukan lokasi keramaian.

“Sasaran pelaksanaan operasi terdapat enam titik. Pertama di Gor Rang Agam, Lapau Talang, Simpang Cubadak, Pasar Lama, Pasar Padang Baru dan Simpang Perumnas Talago. Keselururannya masih dalam Pusat Pemerintahan di Kecamatan Lubuk Basung,” ungkap Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, Selasa malam (27/4).

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sesuai hasil rapat evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam dan Forkopomda, perlu dilakukan aksi lebih agresif terkait penegakan aturan ini. Meski demikian, tahapan sosialisasi protokol kesehatan masih dilakukan.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Seperti mematuhi aturan wajib menggunakan masker, jaga jarak, pendisplinan cuci tangan, menghindari kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi. Dan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak pakai masker.

“Petugas yang turun malam ini terdiri anggota Polres Agam sebanyak 41 Personil, Satuan Polisi Pamong Praja 17 Orang dan anggota BPBD sebanyak 4 Orang,” terang Kapolres Agam.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Dari hasil kegiatan, 201 orang terjaring dan menerima sanksi sosial dan denda administrasi.

“Penerima sanksi sosial perorangan terjaring sebanyak 193 pelanggar. Sementara itu, pelaku usaha sebanyak 8 orang pelanggar. Dua orang diantaranya dikenakan denda administrasi. Kegiatan berakhir sekira pukul 11.00 WIB, dengan aman dan tertip,” pungkasnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB