Tilep Dana Kredit Mikro Nagari, Walinagari di Pasaman Dipenjara 4 Tahun

Penulis -

Kamis, 25 Oktober 2018 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Kasus korupsi yang menyeret salah satu mantan walinagari di Pasaman akhirnya  berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menetapkan empat tahun penkara atas terdakwa Kamisur Hadi (43), mantan Walinagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol.

Kamisur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Mikro Nagari (KMN) tahun 2009 lalu. Terjadinya dugaan korupsi KMN ini berawal saat tahun 2009 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Pasaman mendapat jatah dana KMN dari APBD Sumbar. Atas hal tersebut tersangka Kamisur membuat dan mengajukan 10 proposal fiktif kelompok masyarakat untuk pencairan dana KMN. 

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Hasilnya, dana tersebutpun berhasil cair Rp300 juta. Ironisnya, dana itu dipakai oleh para pelaku untuk kepentingan pribadinya. Hanya sebagian kecil yang diberikan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhriansyah menjelaskan, sebelum hasil kasasi dari Mahkamah Agung keluar, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Padang, Kamisur dijatuhi hukuman penjara selama  satu tahun  enam bulan penjara dengan pidana denda sebesar Rp50 juta. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 juta.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Keberatan dengan keputusan itu, kami tim jaksa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. Putusannya masih sama. Kami ajukan kasasi, dan keluarlah hasilnya yang empat tahun penjara ini,” kata Adhriansyah, Kamis (25/10).

Dikatakan Adhriansyah, dalam kasus ini, tidak saja menjerat terdakwa Kamisur. Dua orang tersangka lainnya juga ikut terjerat, yakni Sekretaris Nagari Amril dan Ketua Pokja KMN Koto Kaciak, Bujang Suryadi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Jadi dalam kasus ini ada tiga tersangka yang ditangani dalam dua berkas terpisah. Satu berkas tersangka wali Kamisur dan satu lagi berkas Amril dan Bujang. Untuk berkas Amril dan Bujang, belum menjalani tahap II, pasalnya salah satu dari mereka dikabarkan penyidik unit Tipikor Polres Pasaman dalam keadaan sakit,” tutup Adhriansyah. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB