Tanah Datar, Prokabar – Kepolisian Resort (Polres) Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tiga pelaku judi jenis ceki koa, Selasa (4/2/2025).
Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Jorong Patai Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan.
Dipimpin Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, petugas mengamankan tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku berinisial SS (21) warga Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan, L (50) warga Jorong Bulakan Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan dan L (72) warga Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan.
Surya Wahyudi mengatakan, sebelum menangkap ketiganya pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan di sebuah kedai milik warga di wilayah tersebut.
“Ketiga pelaku tertangkap tangan sedang bermain judi kartu ceki, kita mendapati kartu ceki dan uang sebagai taruhan dalam permainan judi itu,” ujar Surya Wahyudi.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut berupa kartu ceki, karton dan uang taruhan.
Ketiganya dijerat pasal 303 KUHPdengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 25 juta. (eym)
















