Tanah Datar, Prokabar- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda, selasa (10/1) kemarin.
Di lokasi pertama, tim mengamankan dua pelaku RW (31) dan YS (36) di rumah milik orang tua terduga pelaku RW tepatnya di Jorong Tanjuang Limau Nagagari Simabur, Pariangan.Dari kedua pelaku petugas menemukan barang bukti enam paket sabu dimana satu paket disimpan didalam topi dan lima Paket disembunyikan dibawah kulkas.
Selain itu petugas juga menyita satu unit timbangan digital serta satu set alat hisap sabu atau Bong.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. BI (40) diciduk dikediaman orang tuanya di Jorong Tabek, NagariTabek, Pariangan,
” Saat penggekedahan yang saksikan Kepala Jorong dan Ketua FKPM Serta Masyarakat setempat, tim berhasil menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dan satu buah kaca pirek yang diduga berisikan sabu,” tulis Kasat Narkoba AKP Desneri.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku RW dan YS disangkakan pasal pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 jo ayat 1, sedangkan pelaku BI disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang- Undang nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (EYM)
















